Pangkalpinang, kejarberitanews.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pangkalpinang, Hidayat, bersama jajaran, kembali menunjukkan komitmennya dalam memenuhi kebutuhan dasar warga binaan. Sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak warga binaan, sesuai amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Kalapas Pangkalpinang membagikan peralatan mandi untuk seluruh warga binaan. Senin (18/11).

Hidayat menyampaikan bahwa langkah ini adalah bagian dari tanggung jawab Lapas Pangkalpinang untuk memastikan warga binaan hidup dalam kondisi yang layak dan sehat selama menjalani masa pembinaan.

“Kesehatan salah satu hak dasar yang harus dipenuhi. Paket alat mandi ini diberikan untuk memastikan warga binaan dapat menjaga kebersihan diri serta upaya pencegahan penyebaran penyakit di dalam Lapas Pangkalpinang,” kata Hidayat.

Setiap paket alat mandi yang diberikan berisi sabun, pasta gigi, sabun cuci dan shampo. Pembagian dilakukan secara merata kepada seluruh warga binaan tanpa terkecuali. Kegiatan ini juga melibatkan seluruh jajaran Lapas Pangkalpinang yang membantu distribusi paket secara tertib dan terorganisasi.

Menurut Hidayat, pemenuhan hak kesehatan warga binaan tidak hanya berdampak pada kualitas hidup mereka selama di dalam lapas, tetapi juga menjadi bekal positif dalam pembinaan agar mereka siap kembali ke masyarakat.

Pembagian paket alat mandi adalah salah satu dari berbagai program yang dilaksanakan oleh Lapas Pangkalpinang dalam mewujudkan Lapas Pangkalpinang Berbudaya (BERBUdipekerti DAn BerkarYA). Dalam beberapa waktu ke depan, Hidayat juga merencanakan program lain yang mendukung kesejahteraan warga binaan, seperti pelatihan keterampilan dan kegiatan peningkatan ketahanan pangan.

Dengan berbagai langkah ini, diharapkan Lapas Pangkalpinang dapat terus menjadi institusi Pemasyarakatan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden serta menjalankan perintah harian Panca Carana Laksya dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. (kp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *