Pangkalpinang, kejarberitanews.com – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pangkalpinang melakukan langkah penting dalam rangka memenuhi hak identitas anak dengan melaksanakan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) kepada Anak Binaan di Aula Terbuka LPKA, Kamis (31/10).
Langkah ini bertujuan untuk memberikan akses identitas legal yang diakui negara, sehingga mereka memiliki bukti identitas resmi yang diperlukan dalam berbagai keperluan administratif nantinya.
Kepala LPKA Pangkalpinang, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memberikan hak-hak anak binaan sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang.
“Setiap anak berhak memiliki identitas resmi, termasuk anak binaan kami, agar mereka mendapatkan perlindungan dan hak-hak sipil secara menyeluruh,” ujarnya.
Perekaman e-KTP Anak Binaan dipimpin langsung oleh Niko Saputra selaku Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan kabupaten Bangka beserta staf dan didampingi oleh Kepala Seksi Registrasi & Klasifikasi, Alkok Marya dan Kasubsi Klasifikasi Burnawan
Sebanyak 5 Anak Binaan yang berdomisili di kabupaten melakukan perekaman e-KTP.
Identitas anak binaan akan diserahkan kepada yang bersangkutan saat kembali ke orangtua.
Diharapkan, dengan adanya e-KTP, LPKA Pangkalpinang terus mendukung pemenuhan hak anak di bidang administrasi kependudukan dan Anak Binaan dapat mempersiapkan masa depan yang lebih baik ketika telah selesai menjalani masa pembinaan.