Bangka Belitung, (Kejar Berita News .com.) _  Persidangan yang melibatkan sejumlah saksi kunci dalam kasus operasi pertambangan PT Timah di wilayah laut Bangka dan Tanjung Gunung berlangsung di hadapan majelis hakim. Persidangan ini menyoroti peran dan tanggung jawab para pejabat perusahaan yang diduga terlibat dalam penghentian operasi kapal isap dan washing plant (WP) yang diklaim merugikan PT Timah secara signifikan. Sejumlah saksi kunci memberikan kesaksian, mulai dari mantan Kepala Unit hingga Direktur Operasi, yang semuanya dihadapkan dengan bukti-bukti serta pertanyaan kritis dari para pengacara terdakwa dan jaksa. Selasa (15/10/24).

Saksi Ali Samsuri (Kepala Unit Laut Bangka 2019-2020)

Ali Samsuri, yang menjabat sebagai Kepala Unit Laut Bangka dari tahun 2019 hingga 2020, menjadi saksi pertama yang dihadirkan dalam persidangan. Ali, yang juga berperan sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT), memberikan kesaksian terkait tanggung jawabnya dalam operasi penambangan di laut Bangka. Dalam kesaksiannya, Ali mengakui bahwa dirinya tidak membaca dokumen kajian penambangan yang menjadi bagian dari tugasnya sebagai KTT. Kelalaian ini dipandang sebagai salah satu faktor yang berkontribusi terhadap kerusakan washing plant, yang menjadi salah satu fokus kasus.

Ali Samsuri juga mencoba mengalihkan tanggung jawabnya dengan menyatakan bahwa operasi kapal isap sebenarnya berada di bawah tanggung jawab Kepala Kapal Isap Semujur, yang bertanggung jawab penuh atas operasional kapal tersebut. Namun, ketika pengacara terdakwa menunjukkan dokumen terkait pengadaan kapal sewa (CSD), Ali sempat mengalami kesulitan mengingat detail peranannya dalam pengadaan tersebut. Setelah diperlihatkan dokumen-dokumen terkait, ia akhirnya mengakui bahwa dokumen tersebut memang memuat tanda tangannya, dan ia turut terlibat dalam proses pengadaan.

Kesaksian Ali Samsuri menimbulkan pertanyaan terkait kepemimpinan dan koordinasi dalam operasi PT Timah selama masa jabatannya. Kelalaian dan keterlambatan dalam membaca serta memahami dokumen operasi tambang menjadi sorotan, terutama dalam kaitannya dengan kerusakan washing plant yang dituding sebagai penyebab kerugian besar bagi perusahaan.

Saksi Nur Adi Kuncoro (Direktur Operasi PT Timah sejak 2023)

Kesaksian Nur Adi Kuncoro, Direktur Operasi PT Timah sejak 2023, juga mendapat sorotan tajam. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi (P2P) sejak Februari 2021. Dalam kesaksiannya, Nur Adi mengungkapkan bahwa ia terlibat dalam penyusunan draft perjanjian dengan mitra PIP pada Februari 2021 serta evaluasi penambangan di laut Tanjung Gunung pada Agustus 2021.

Salah satu kejanggalan yang diungkap dari kesaksian Nur Adi adalah ketidaksesuaian antara waktu pembagian wilayah dengan mitra PIP dan evaluasi penambangan. Meskipun evaluasi baru dilakukan pada Agustus 2021, wilayah Tanjung Gunung sudah dibagikan kepada mitra PIP sejak Februari 2021. Evaluasi penambangan yang dilakukan menunjukkan penurunan cadangan hingga 70%, namun evaluasi ini hanya berdasarkan pengeboran di dua lokasi, yang kemudian digeneralisasi untuk 17 lokasi lainnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah evaluasi tersebut akurat dan cukup representatif untuk menjadi dasar keputusan operasi.

Fakta penting lainnya yang diungkap adalah bahwa Nur Adi Kuncoro tidak memiliki sertifikat sebagai “competent person”, yang menurut Kepmen 1827.K/30/MEM/2018 diperlukan untuk secara hukum menyatakan jumlah cadangan tambang. Ketidaksesuaian ini menjadi salah satu poin yang akan ditindaklanjuti lebih lanjut dalam persidangan, khususnya dengan kesaksian ahli yang dijadwalkan hadir minggu depan.

Saksi Ryan Andri (Kepala Unit Laut Bangka 2020-2022)

Pada persidangan yang dilanjutkan pada Rabu, 16 Oktober 2024, saksi Ryan Andri memberikan kesaksiannya. Ryan, yang menjabat sebagai Wakil Kepala Unit Laut Bangka pada 2019-2020 dan Kepala Unit pada 2020-2022, terlibat dalam beberapa keputusan kunci terkait operasi kapal isap Semujur dan washing plant di wilayah tersebut.

Salah satu poin penting dari kesaksiannya adalah instruksi yang dikeluarkannya untuk menarik kapal isap Semujur pada Maret 2019 serta menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada mitra PIP agar mereka dapat beroperasi di wilayah Tanjung Gunung sebelum Agustus 2021. Keputusan ini memicu kontroversi, mengingat wilayah tersebut telah diserahkan kepada mitra sebelum dilakukan evaluasi yang seharusnya menjadi dasar pembagian wilayah kerja.

Saksi Agung Pratama (Direktur Operasi PT Timah 2020-2021)

Agung Pratama, yang menjabat sebagai Direktur Operasi PT Timah pada periode 2020-2021, turut memberikan kesaksian penting terkait rencana penambangan dan operasi washing plant. Agung mengakui bahwa dirinya menandatangani Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2021 yang mencantumkan target penyelesaian proyek penambangan di Tanjung Gunung dalam tiga tahun setelah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ditetapkan.

Namun, yang menjadi sorotan adalah perjanjian yang telah dibuat antara General Manager PT Timah dengan mitra PIP pada Februari 2021, padahal RKAP baru disetujui pada Januari 2021. Agung menyatakan bahwa SPK yang ditandatangani GM bisa saja terjadi tanpa sepengetahuannya sebagai Direktur Operasi. Namun, terdakwa membantah pernyataan tersebut dan mengklaim bahwa SPK hanya dapat dikeluarkan setelah ada disposisi dari Direksi.

Keputusan penyetopan washing plant dan CSD di Tanjung Gunung yang ditandatangani Agung pada Oktober 2021 juga menjadi fokus dalam persidangan ini. Mantan Direktur Utama PT Timah, Riza Pahlevi, sebelumnya telah memberikan kesaksian yang menyatakan bahwa tidak ada rapat direksi yang membahas penyetopan tersebut. Fakta ini memunculkan spekulasi adanya ketidaksesuaian prosedural dalam pengambilan keputusan operasional di PT Timah.

Sidang kasus operasi PT Timah terus mengungkap berbagai kejanggalan dan potensi pelanggaran prosedur dalam pengelolaan dan operasi tambang di wilayah laut Bangka dan Tanjung Gunung. Tanggung jawab pejabat tinggi perusahaan, termasuk Kepala Unit dan Direktur Operasi, terus menjadi sorotan utama. Persidangan masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi ahli untuk mengklarifikasi beberapa poin kritis terkait cadangan tambang dan keputusan operasional yang telah diambil.

Untuk saksi Nur Adi Kuncoro,pernah di panggil dan di periksa oleh penyidik Kejati Babel,Dalam perkara tersebut. Namun dalam berkas perkara berita acara pemeriksaan (BAP) Nur Adi Kuncoro tidak dimasukan di dalam persidangan, Hal ini sempat di pertanyakan oleh penasehat hukum,Hal tersebut dijelaskan oleh JPU bahwanya dalam berkas perkara dikarenakan peristiwa ini hanya mengerucut pada pelaksanaan proyek yang di dasarkan SK pembentukan Team Proyek. Padahal peristiwa penyetopan proyek WP dan CSD, serta dibongkarnya sebagian peralatan WP merupakan suatu kesatuan rangkaian peristiwa yang tidak dapat di pisahkan, dikarenakan hasil evaluasi yang dibuat oleh Nur Adi ini sebagian salah satu penyebab dilakukan penyetopan proyek WP dan CSD serta di bongkar nya sebagian peralatan WP.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas dan tantangan dalam industri pertambangan di Indonesia, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan yang berdampak besar terhadap perusahaan dan lingkungan sekitarnya.

(TIM JOURNAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *