Pangkalpinang, kejarberitanews.com – Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Tanjung Pinang, Maman Herwaman resmi menjabat Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Maman Herwaman menggantikan Nur Bambang Supri Handono, keduanya telah melakukan serah terima jabatan (sertijab) pada Senin (02/09/2024). Sertijab disaksikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kunrat Kasmiri.

Maman merupakan lulusan DIII Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) atau saat ini dikenal dengan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) angkatan 22 pada tahun 1989.

Pria kelahiran Bekasi pada 14 Maret 1968 ini memulai karirnya sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Ermera Timor-Timur pada 1994.

Beberapa jabatan pernah ia pegang diantaranya, Kepala KPLP Lapas Kelas IIB Kalabahi pada 1999, lalu Kepala Subbagian Tata Usaha Lapas Kelas IIA Kupang pada 2002, serta Kepala Seksi Rutan dan Rupbasan Kanwil Kemenkumham NTT pada 2004.

Pada 2005, ia dipercaya menjadi Kepala Rupbasan Kelas I Kupang, lalu menjadi Kepala Bidang Pembinaan Napi Lapas Kelas I Madiun pada 2009, serta menjadi Plt. Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Madiun pada 2011.

Pada 2012, Maman diberi amanah menjadi Plt. Kepala Lapas Kelas IIB Ngawi, kemudian beralih menjadi Kepala Lapas Kelas IIB Bangko Jambi. Lalu di 2016 ia dimutasi sebagai Kepala Lapas Kelas IIB Bangkinang.

Maman juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Keamanan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur pada 2027, kemudian menjadi Kepala Lapas Kelas II Ternate pada 2020, dan beralih menjadi Kepala Lapas Kelas II Tanjung Pinang pada 2022.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berpesan agar Maman dapat menjaga amanah dan bekerja dengan penuh integritas dan tanggung jawab.

“Lakukan juga pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan lakukan deteksi dini dan sinergi dengan aparat penegak hukum ,” pesan Harun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *