PANGKALPINANG, kejarberitanews.com – Kepala Rupbasan Pangkalpinang berserta jajaran sangat antusias mengikuti Webinar Series II dengan tema : “Karier dan Kinerja Jabatan Fungsional sebagai Penggerak Pembangunan ASN BerAKHLAK.” Yang digelar secara Daring pada hari Kamis (29/08/2024) mulai pukul 08.30 WIB melalui zoom dan live Youtube BPSDM Kumham TV.
Webinar ini diawali dengan laporan penyelenggaraan webinar series II oleh Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan Fungsional dan HAM, Dr. Ceno Hersusetiokartiko. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan webinar ini. Dalam sambutannya Kepala BPSDM menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM terus berkomitmen untuk mewujudkan apa yang disebut “New Corporate University Paradigma”.
Cerdas Bersama BPSDM Hukum dan HAM Webinar Series II menghadirkan narasumber Aba Subagja, S.Sos., MAP. (Plt.Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Dalam paparan beliau menjelaskan penataan kelembagaan/ organisasi tentu menimbulkan dampak bagi pejabat administrasi yang disetarakan. Untuk itu, Kementerian PANRB menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional untuk menjamin kepastian dan pengembangan karier pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi. “Regulasi ini sebagai instrumen untuk memberikan peluang pengembangan karier agar organisasi tetap dapat berjalan dengan sistem karier berbasis fungsional.”
Hal yang kemudian banyak menjadi pertanyaan dari kementerian dan lembaga adalah terkait fungsi manajerial yang melekat pada jabatan administrasi sebelumnya. Dikatakan, pejabat administrasi yang mengalami penyetaraan jabatan dapat diberikan kegiatan tugas dan fungsi koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya. Pemberian tugas dan fungsi koordinasi tersebut diberikan dalam bentuk tugas tambahan sebagai koordinator (ahli madya) dan subkoordinator (ahli muda).
Tugas dan fungsi koordinasi tidak bersifat menetap dan didasarkan pada kebutuhan pelaksanaan tugas pada masing-masing unit kerja instansi pemerintah. Aba juga mengingatkan bahwa koordinator dan subkoordinator bukanlah jabatan, tetapi peran. “Jadi kelompok kerja ini saling mendukung karena di jabatan fungsional bukan atasan dan bawahan, tetapi pengalaman dan kompetensi di dalam suatu jabatan atau jenjang jabatan,” jelasnya.
Kunjungi website kami: https://rupbasanpangkalpinang.kemenkumham.go.id/