PANGKALPINANG, kejarberitanews.com – Petugas Pengelola Barang Bukti Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Pangkalpinang bekerja sama dengan Bengkel Kendaraan Motor NAZOR yang terampil dalam menjaga kondisi kendaraan bermotor baik Roda Dua maupun Roda Empat sebagai bentuk tanggung jawab secara fisik, tanggung jawab terhadap pemeliharaan benda sitaan, tanggung jawab terhadap pengamanan dan keselamatan benda sitaan, tanggung jawab secara perdata, administrasi dan pidana terhadap benda sitaan yang berada di Rupbasan, Selasa (13/08/2024).
Berdasarkan amanat Undang-Undang NO. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang syarat dengan penegak hukum dan unsur perlindungan Hak Asasi Manusia. Pembentukan Rupbasan bertujuan untuk menerapkan “Check dan Balance” melalui pripsip netralitas dan prinsip pemisahan fungsi pada pelaksanaan Penegakan Hukum, Perlindungan HAM dan Penyelamatan Aset hasil tindak pidana dalam penyelenggaraan penyimpanan, pengelolaan, penyelamatan dan pengamanan benda sitaan dan barang rampasan negara (basan dan baran) Ujar Bapak Muhamad Anwar selaku Kepala Rupbasan Kelas II Pangkalpinang.
Jadi masyarakat tidak merasa kekhawatiran terhadap pelayanan kami sebagai penjaga Hak Asasi Manusia dalam hal Fisik Benda yang disita oleh Negara terkait perkara Hukumnya.
Segala bentuk Pelayanan di Rupbasan Kelas II Pangkalpinang tanpa di pungut biaya/ gratis.
Rupbasan Kelas II Pangkalpinang Cepat Layanannya, Ramah dan Berwibawa (Cepala Rawa – maskot).
Kunjungi webiste kami: https://rupbasanpangkalpinang.kemenkumham.go.id/