PANGKALPINANG, kejarberitanews.com – Petugas Pengelola Barang Bukti Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Pangkalpinang menerima kunjungan dari Kejaksaan Negeri Bangka dan Ditpolairud Kepulauan Bangka Belitung. (Jum’at tgl 09/08/2024 Red.)
Kunjungan Kejaksaan Negeri Bangka dan Ditpolairud Kepulauan Bangka Belitung ini berdasarkan Surat Kepala Kejari Bangka Nomor: B- 1988/L.9.11.6/Kpa.5/08/2024 tanggal 08 Agustus 2024 perihal Permohonan Pengeluaran Barang Bukti untuk Keperluan Eksekusi yaitu berupa BBM dan Pasir Timah, pengeluaran ini juga hasil dari dari kordinasi antara Pihak Rupbasan Pangkalpinang dengan penitip APH.
Pengeluaran ini di saksikan oleh Kepala Rupbasan Pangkalpinang Bapak Muhamad Anwar dan Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Bapak Mery Fandiar serta Kasi BB Kejaksaan Negeri Bangka beserta stafnya.
“Terimakasih kepada Kejari Bangka yang telah cepat tanggap dalam melakukan eksekusi Barang Bukti titipan yang telah memiliki putusan hukum tetap.” Ujar Bapak Muhamad Anwar.
Kunjungi webiste kami: https://rupbasanpangkalpinang.kemenkumham.go.id/