Pangkalpinang, kejarberitanews.com – Dengan ditemani Kepalas Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Babel Kunrat Kasmiri, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Pujo Harinto memberikan penguatan kepada para Petugas Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Pembimbing Kemasyarakatan, Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan dan Petugas Assesmen dari berbagai UPT yang ada Wilayah Pangkalpinang bertempat di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang. (Senin, 15 Juli 2024).

Beliau menjelaskan dihadapan kurang lebih 80 (delapan puluh) peserta penguatan terkait berbagai regulasi dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan lainya dan memperkuat konsep reintegrasi sosial serta konsep keadilan restoratif dimana Konsep ini sejatinya telah hidup dan sejalan dengan konsep reintegrasi sosial yang menjadi tujuan Sistem Pemasyarakatan.

Lebih lanjut Direktur Pujo Harinto menerangkan, bahwa dalam pelaksanaan keadilan restoratif, Balai Pemasyarakatan (Bapas) memiliki peran yang strategis dalam tahapan proses Pemasyarakatan melalui Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dimana Litmas yang dikeluarkan oleh Bapas setempat sangatlah penting dalam konsep reintegrasi. Menurutnya, perlu dilakukan penguatan dan evaluasi dalam pelaksanaan Litmas serta pembinaan narapidana yang dapat diwujudkan dalam Konsultasi Teknis (Konstek) Pembinaan Layanan Bimbingan Kemasyarakatan bagi para Pembimbing Kemasyarakatan, Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan disetiap Lapas dan Rutan di Indonesia. Hal ini dilakukan karena sebagaimana hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait Pelaksanaan Tusi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ditemukan kekurangan dari Pembimbing Kemasyarakatan, Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan hampir 7000 orang diseluruh Lapas dan Rutan se Indonesia.

Kalapas dan karutan harus memotivasi para petugasnya untuk dapat membantu peran Pembimbing Kemasyarakatan yang ada di Bapas dengan cara terus meningkatkan pengetahuan dan mengikuti pelatihan atau konstek yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam hal ini Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan sehingga nantinya diharapkan ada peran Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan pada setiap Lapas dan Rutan guna membuat Litmas. Disamping itu, saya juga berharap agar semua petugas untuk dapat mempelajari semua peraturan-peraturan baru yang dikeluarkan di Internal Kementerian kita maupun peraturan dan produk kebijakan hukum yang dikeluarkan Instansi Penegak hukum lainnya,” ujar Pujo saat memberikan penguatan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

 

Dalam kesempatan ini Kalapas Kelas IIA Pangkalpinang, Badarudin bertanya berbagai permasalahan yang ada dilapangan salah satunya soal program implementasi Restorative Justice (RJ) Ditjenpas, di antaranya pembentukan Griya Abipraya dan piloting penerapan RJ bagi pelaku dewasa di 10 kota/kabupaten. Dimana program ini merupakan pelaksanaan bimbingan lanjut atau after care yang menjadi salah satu penguatan Bapas dalam UU Pemasyarakatan yang baru,” terangnya.

Sebelum memberikan penguatan, Direktur Pujo Harinto membuka Kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan Rumah Singah Griya Abhipraya Wilayah Bangka Belitung, pada Senin (15/07) yang dilaksanakan di Novotel Bangka Hotel and Convention Center.
Direktur, Pujo Harinto menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pendampingan kepada Bapas, Pokmas Lipas, Pemerintah Daerah, Instansi Pemerintah dan stakeholder lainnya yang akan terlibat dalam kegiatan layanan Griya Abhipraya.

Selain itu, untuk menguatkan komitmen serta berkolaborasi, menggali potensi Sumber Daya dan akses yang dimiliki masing-masing pihak untuk dapat disinergikan menjadi suatu program yang lebih efektif dan efisien serta mampu memberikan kebermanfaatan secara menyeluruh baik bagi pelanggar hukum maupun masyarakat.

Pujo Harinto berpesan kepada para peserta dalam penguatan ini untuk bekerja dengan sebaik-baiknya dan Ikhlas disamping itu untuk terus berupaya memperoleh informasi dan pengetahuan terkait regulasi aturan dan kebijakan. Sehingga segala kendala yang ditemui dilapangan dapat benar-benar tersampaikan untuk menemukan rekomendasi perbaikan dan jalan keluar.
“Jangan ragu-ragu untuk mengoreksi, mengkritik, ataupun memberikan komentar apabila kebijakan yang kami keluarkan yang memang bermasalah, atau sudah tidak sesuai dengan kebutuhan maupun kondisi di lapangan tidak ada salahnya diperbaiki atau bahkan dicabut dan diganti,” tandas Pujo Harinto.

Kegiatan selanjutnya diadakan sesi tanya jawab para peserta penguatan kepada Direktur Pujo Harinto dan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kunrat Kasmiri yang langsung dipandu oleh Kalapas Kelas IIA Pangkalpinang, Badaraudin. tanpa para pesertas angat antusias berebutan untuk bertanya terkait permasalahan lapangan yang ada saat ini, kegiatan ditutup dengan foto Bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *