PANGKALPINANG, kejarberitanews.com – Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go membuka kegiatan sosialisasi dan diseminasi yang bertajuk Penyelenggaraan Koordinasi dan Sinkronisasi, Pengumpulan, Pengolahan, Analisis dan Diseminasi serta Sosialisasi Penginputan Data Statistik Sektoral yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang, Selasa (11/6/2024) di Ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang.
Mie Go mengatakan, rapat koordinasi data statistik sektoral ini sebagai upaya meminimalisir permasalahan mengenai data yang sering dihadapi saat ini. Ia menyebutkan, data yang dikumpulkan hanya semacam formalitas dan masih tersebar pada sektor masing-masing karena masih bersifat sektoral serta masih belum terstandarisasinya data yang ada di setiap OPD.
“Diskominfo selaku walidata mempunyai tugas dan fungsi untuk mengumpulkan, memeriksa, dan mengelola data yang disampaikan oleh produsen data serta menyebarluaskan data. Produsen data ini adalah setiap OPD yang memiliki kewenangan atas data sektoral yang diampunya,” ujar Mie Go.
Ia menuturkan, keberadaan data sangatlah penting karena menjadi dasar bagi perencanaan yang harus diukur secara logis dan rasional. Menuju Satu Data Indonesia ini, Mie Go berharap agar Pangkalpinang dapat sangat meningkatkan kualitas datanya. Selain itu harus berani membuat suatu terobosan dengan membangun kolaborasi antar OPD atau instansi dan lembaga dengan meninggalkan ego sektoral.
“Kami berharap dengan pertemuan ini adanya komitmen dari setiap kepala OPD selaku produsen data untuk mendukung terwujudnya Satu Data Indonesia ini,” ucap Mie Go.
Sebagai informasi, saat ini Diskominfo telah memiliki portal Satu Data Indonesia Kota Pangkalpinang yang menjadi wadah penyebarluasan data.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang, Febri Yanto mengatakan, statistik sektoral tidak terlepas dari pelaksanaan Satu Data Indonesia. Belum lama ini, bersama dengan Badan Pusat Statistik pihaknya telah menyelesaikan penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistic Sectoral (EPSS) di Pangkalpinang. Tahun 2022 lalu, nilai tersebut berada pada angka 1,6 dan termasuk kurang. Bukan hanya Pangkalpinang, kekurangan nilai tersebut bahkan hampir sama di kabupaten-kabupaten yang ada di Bangka Belitung karena berhubungan dengan Satu Data Indonesia.
“Ke depan kami optimis pasca penilaian nanti ada evaluasi dari pusat, minimal Pangkalpinang mendapat nilai baik yakni 2,6 atau bahkan melebihi 3 karena kalau berdasarkan penilaian internal dari BPS sudah 3,7 untuk EPSS-nya. “Harapannya nilainya nanti lebih baik,” kata Febri.
Lebih lanjut, Febri memaparkan pelaksanaan statistik sektoral ini memiliki landasan hukum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, serta Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Di Pangkalpinang pun, penyelenggaraan statistik sektoral ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia yang ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 201 tentang Pembentukan Forum Satu Data Indonesia Kota Pangkalpinang.
Febri juga menjelaskan, Diskominfo sebagai dinas dengan tipe B yang memiliki tiga bidang berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui tiga kementerian dan lembaga yakni Kementerian Kominfo, Badan Sandi dan Siber Negara serta Biro Pusat Statistik.
“Untuk Persandian itu berkoordinasi dengan Biro Pusat Statistik dan BSSN. Ke depan agar fokus dan maksimal harapannya apakah persandian ini dibuat menjadi bidang sendiri sehingga Diskominfo berubah ke tipe A atau tupoksinya diberikan ke OPD lain yang lebih cakap. Berbicara mengenai statistika ini tentu harus dilengkapi dengan SDM, terutama peneliti dan fungsional statistika. Kalau di Persia, kami sudah mempunyai tenaga ahli bersertifikat dan sudah ada SDM-nya,” tutup Febri.