Pangkalpinang – Kejarberitanews.com- Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Dwi Harnanto, Minggu (19/05/2024) menuturkan, bahwa 5 satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung telah diusulkan berpredikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) kepada panel Tim Penilai Internal (TPI) dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI. 5 satuan kerja tersebut yaitu, Bapas Pangkalpinang, Lapas Pangkalpinang, Lapas Tanjungpandan, LPKA Pangkalpinang, serta Lapas Narkotika Pangkalpinang
Disampaikan Dwi, pengusulan tersebut karena satuan kerja telah memenuhi indikator pada nilai indikator pengungkit dan indikator hasil sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah. TPI juga telah melihat hasil konkrit pembangunan Zona Integritas (ZI) yang dilakukan satuan kerja, seperti pembentukan Tim ZI, peningkatan kualitas pelayanan, pencegahan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, pengawasan dan penegakan disiplin, serta kolaborasi dengan pihak eksternal.
Dwi Harnanto menambahkan, TPI juga melihat keterkaitan pembangunan ZI dengan isu strategis satuan kerja, serta inovasi unggulan yang dilahirkan satuan kerja dalam penguatan integritas, kinerja dan layanan. “Sebelumnya TPI juga telah melakukan evaluasi dengan melihat pemaparan yang disampaikan Kepala satuan kerja dan menggali pemahaman tim pokja mengenai pembangunan ZI. Verifikasi lapangan juga telah dilakukan TPI kepada 3 satuan kerja, yaitu Lapas Narkotika Pangkalpinang, LPKA Pangkalpinang dan Bapas Pangkalpinang,” kata Dwi.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berharap, 5 satuan kerja tersebut dapat terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan, agar dapat diusulkan kepada Tim Penilai Nasional (TPN) untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2024.