Sungailiat – Kejarberitanews.com- Polsek Merawang berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana Penganiayaan di Desa Balunijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka. Kamis (16/6/2024). Kejadian terhadap korban Harmuzi als Uji (40) yang diduga dilakukan pelaku Gustian Deri Irawan als Dery (29) dengan menggunakan sebilah parang yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di muka sebelah kanan. Kejadian pada hari Selasa (14/5/2024) sore.
Dalam hal ini Kapolsek Merawang Iptu Teguh Widodo, S.H., seizin Kapolres Bangka mengatakan kejadian ini berawal dari cek cok mulut antara korban (Uji) dengan pelaku (Dery) di depan sebuah warung kelontongan di Dusun I Desa Balunijuk, yang mana korban berkata “Ka ne nyemek kampung, anak babi ka ni” (kau ni menuhi kampung, anak babi kau ni) kepada pelaku, sehingga pelaku merasa tersinggung atas perkataan korban tersebut, lalu pelaku pergi dan kembali lagi dengan membawa sebilah parang. Melihat korban tidak ada lagi, pelaku mencari korban dengan mengendarai sepeda motor, kemudian saat bertemu korban, dengan mengendarai sepeda motor pelaku langsung menebaskan parang yang dibawanya ke korban sebanyak 1 kali, setelah itu pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motor. Lalu korban mengejar pelaku dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya sepeda motor yang dikendarai oleh korban menabrak/menyenggol bagian belakang sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku sehingga korban terjatuh sedangkan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku hanya oleng saja.
“Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Merawang mendatang tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku Dery ke Polsek Merawang serta mengambil keterangan”, ujar Iptu Teguh Widodo. Lebih lanjut Kapolsek Merawang menambahkan saat ini pelaku Dery telah diserahkan ke Satreskrim Polres Bangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya guna proses hukum lebih lanjut. “Pelaku sudah kita serahkan ke Satreskrim Polres Bangka guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan pelaku Dery”, jelas Kapolsek Merawang. Atas perbuatan Pelaku Dery patut diduga melanggar tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.