Sungailiat – Kejarberitanews.com- Polres Bangka dan Dit Polairud Polda Bangka Belitung serta, PT.Timah Tbk melakukan Kegiatan Penertiban dan Himbauan serta pendataan terhadap Tambang Ilegal jenis Ponton Rajuk Tower, Perahu T.I dan Ponton Upin Ipin Rajuk Manual yang berada di Perairan Air Kantung Jelitik serta Perairan Nelayan II Sungailiat Kabupaten Bangka yang melakukan aktifitas Penambangan Timah Ilegal. Rabu (17/4/2024).

Pelaksanaan Kegiatan tersebut dilakukan oleh Personel Gabungan dari Satuan Polairud Polres Bangka, Direktorat Polairud Polda, PT.Timah Bangka Belitung dan Brimob Kompi 1 Pelopor Batalyon A. Dikesempatan lain Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi humas Akp Zulkarnain menjelaskan kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dan arahan pimpinan yang mana telah dilakukan peninjauan oleh Forkopimda Provinsi Bangka Belitung untuk menertibkan Tambang Inkonvensional yang berada di perairan Airkantung jelitik dan perairan Nelayan II Sungailiat.

“Kita lakukan penertiban terhadap Ti ilegal yang berada di Perairan Air Kantung Jelitik dan Perairan Nelayan II untuk pelaksanaan pengerukan pasir muara yang menjadi alur bagi Nelayan”, ujar AKBP Toni Sarjaka melalui Akp Zulkarnain. Selain melakukan penertiban dan pendataan Tim gabungan pun menghimbau kepada para penambang Ti untuk tidak lg melakukan aktivitas, apa bila masi melakukan akan dilakukan tindakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *