Bangka Barat,- Kejarberitanews.com- (AR) Laki Laki 22 tahun,(RI) Laki Laki 25 tahun,(MA) laki laki 24 tahun,(RI) Laki Laki 35 tahun,merupakan 4 pelaku penyalahgunaan narkotika yang diringkus sat Resnarkoba Polres Bangka barat. Selasa 19 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di pondok santai Jalan Raya Tanjung Kalian Kec.Mentok kab.Babar telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang laki2 berinisial (AR) dan (RI) karena diduga telah memiliki dan menyimpan diduga narkotika jenis ganja. saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya ditemukan barang bukti sebanyak 1 paket berisikan potongan daun lering diduga narkotika jenis Ganja. Dari hasil interogasi kedua pelaku mengaku telah membeli diduga narkotika jenis ganja dari seseorang warga desa Belo Laut Kec. mentok Kab.Bangka Barat.
Pada Hari Kamis tgl 19 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib di sebuah rumah yang berada di Kampung Ragam Desa Belo laut kec. Mentok kab.Bangka Barat telah diamankan seorang laki2 yang berinisial (MA) dan saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku ditemukan Barang Bukti berupa 1 buah wadah mangkok plastik bulat bening dan 2 buah paket kertas putih yang masing2 didalamya berisi diduga Narkotika jenis Ganja yang kepemilikannya diakui pelaku. selain menggunakan narkotika jenis Ganja pelaku mengakui jika telah menjual narkotika diduga jenis Ganja kepada orang lain dan diantaranya kepada (RI) sebanyak 1/2 Kg diduga daun ganja kering.
Dan pada Hari Selasa tgl 19 maret 2024 pukul 19.00 Wib di sebuah rumah yang berada di Jalan Raya Peltim Desa Belo laut Kec. Mentok kab.Bangka Barat telah dilakukan penangkapan terhadap (RI) dan setelah di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkusan plastik berisi daun kering diduga ganja, 1 botol plastik berisi diduga ganja dan 2 paket terbuat dari potongan kertas berisi diduga ganja.
Adapun barang bukti yang diamankan,1 paket terbuat dari potongan kertas berisi diduga narkotika jenis ganja,1 unit HP android merk VIVO,2lembar kertas papier,1 buah wadah plastik bening berisikan diduga narkotika jenis ganja,2paket terbuat dari potongan kertas berisi diduga narkotika jenis ganja,1tas kecil merk TUSK warna hitam,1buah tas punggung merk EIGER warna hitam,uang sebesar Rp.350.000,1 bungkus plastik berisi daun kering diduga ganja,1botol plastik berisi daun diduga narkotika jenis ganja,1paket terbuat dari potongan kertas berisi diduga narkotika jenis ganja,1 buah timbangan warna hijau merk Remico.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Budi Prasetyo mengatakan”saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bangka barat guna penyelidikan lebih lanjut”