Sungailiat,-Kejarberitanews.com – Telah di selidiki terdapat tambang timah yang di duga ilegal secara terang-terangan di pinggir jalan, Jalan Jurung Desa Riding Panjang kecamatan merawang kabupaten Bangka, sabtu (09/03/2024).
Telah berulang kali di razia, ternyata tak pernah ada kata jera bagi penambang dan terus beroperasi secara terang terangan.
Setelah kami lakukan investigasi bersama dengan tim kami terdapat banyak ponton-ponton yg beroperasi di lokasi Jalan Jurung Riding Panjang, Sungailiat.
Sangat mengherankan, pengoperasian Tambang Timah yang di duga Ilegal berani dilakukan secara terang-terangan, disaat Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap mafia tambang timah di Bangka Belitung yang melibatkan belasan tersangka termasuk didalamnya bos timah Aon yang saat ini menggemparkan dunia pertambangan timah di Bangka Belitung.
Kami telah mengkonfirmasikan kepada Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, S.I.K.M.H.,M.I.K. pada sabtu (09/03/2024) sore namun hingga ini di terbitkan belum ada balasan dari nya.
Kami juga telah mengkonfirmasi hal ini kepada, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, namun beliau belum membalas pesan.
Dan juga Kami telah mengkonfirmasikan hal ini kepada Wakapolda Bangka Belitung, namun beliau belum juga belum menjawab pesan konfirmasi kami.
Dalam hal ini penambang tersebut terancam pidana dengan Peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Kasus ini akan terus kami usut sampai kami mendapatkan jawaban dan tindakan langsung dari pihak Kapolres kabupaten Bangka, Ditreskrimsus Polda dan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.