Jakarta, – Kejarberitanews.com- Kejaksaan Agung terus menggali fakta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, dari tahun 2015 hingga 2022. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) baru-baru ini memeriksa tiga karyawan PT Refined Bangka Tin (RBT), menambah intensitas penyelidikan terhadap salah satu perusahaan smelter yang terlibat. Jumat (8/3/2024). Ketiga saksi yang diperiksa adalah TA, Kasir PT RBT, RN, Pegawai PT RBT, dan KRM, Pegawai PT RBT. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut, yang memiliki tersangka utama TN alias AN dan lainnya.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi bahwa intensifikasi pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap lebih banyak bukti terkait kasus ini. Meski dua petinggi PT RBT, Suparta (Direktur PT RBT) dan Reza Ardiansyah (Direktur Business Development PT RBT), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung, pemeriksaan terhadap karyawan perusahaan tersebut tetap berlanjut. Dari lima perusahaan smelter yang terlibat dalam skandal ini, PT RBT menjadi fokus utama penyidikan dengan pemeriksaan yang lebih intensif dan masif.

Keputusan untuk memeriksa karyawan lebih lanjut menunjukkan komitmen kejaksaan untuk mengungkap seluruh jaringan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah. Meskipun dua petinggi PT RBT telah ditahan, pemeriksaan terhadap perusahaan smelter lainnya juga terus dilakukan. Saat ini, sudah ada dua tersangka dan tahanan di setiap perusahaan, kecuali PT Tinindo Internusa yang baru memiliki satu tersangka, yaitu General Manager, Rosalina. Tersangka lainnya termasuk Robert Indarto, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), yang juga telah ditahan.Pertanyaan tentang kemungkinan adanya tersangka lain dari PT Tinindo Internusa dan PT Sariwiguna Bina Sentosa masih menjadi tanda tanya, menandakan bahwa penyelidikan belum mencapai akhirnya. Hingga saat ini, skandal korupsi tata niaga timah ini telah melibatkan 13 tersangka, termasuk beberapa tokoh kunci dalam industri ini.

Direktur Utama PT Timah, Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta Direktur Utama PT Timah, tbk periode 2017-2018, Emil Ermindra, tercatat sebagai tersangka. Dalam lingkup perusahaan smelter, Suwito Gunawan (Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa) dan MB Gunawan (Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa) turut ditetapkan sebagai tersangka. Pada tingkat manajerial, Hasan Tjhie (Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa) dan Robert Indarto (Dirut CV Sariwiguna Sentosa) juga terjerat dalam skandal ini. Skandal ini semakin kompleks dengan melibatkan pihak-pihak terkait seperti Tamron alias Aon (Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM), Achmad Albani (Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM), Kwang Yung als Buyung, Toni Tamsil als Akhi (kakaknya Aon), dan Suparta serta Reza Ardiansyah dari PT RBT.

Dengan pemeriksaan yang terus berlanjut, Kejaksaan Agung berharap dapat mengungkap seluruh alur korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah ini. Masyarakat dan pelaku industri menantikan keputusan hukum yang adil dan transparan, serta upaya pencegahan korupsi yang lebih ketat dalam industri pertambangan dan tata niaga komoditas di masa mendatang. Skandal ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan etika bisnis, guna mewujudkan industri yang bersih dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *