Asahan (Medan),- Kejarberitanews.com- Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, melaksanakan” Kegiatan Pembinaan Desa Sadar Hukum Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh, Bagian Hukum Setdakab Asahan, Rabu (06/03/2024), di ruang Balai Desa Sei Silau Timur. Kegiatan ini di ikuti tiga (3) orang utusan dari setiap Dusun dan juga hadir dari staf Kecamatan Buntu Pane, Clara Siregar, SH dari Kejaksaan Negeri Asahan, Wartiman Kepala Desa Sei Silau Timur, serta Kepala Dusun se Sei Silau Timur.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Asahan, Agus Pranoto, SH yang diwakili oleh Ridwan, mengungkapkan” Pada Tahun 2024 ini. Pemerintah Kabupaten Asahan, Bagian Hukum Setdakab Asahan melaksanakan kegiatan Pembinaan Sadar Hukum. Kegiatan ini baru dapat dianggarkan dan dilaksanakan di Tahun 2024 ini, sebanyak tujuh (7) Desa yaitu, Desa Pasiran, Kecamatan Sei Dadap (26/02/2024), Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat (27/02/2024), Desa Pelompoangan, Kecamatan Air Batu (04/03/2024), juga Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane (06/02/2024) yang kita laksanakan hari ini dan di ikuti beberapa Desa lagi. “Mudah mudahan di tahun berikutnya, lebih banyak lagi Desa yang dapat Pembinaan Sadar Hukum.

Salah satu tujuan dari Pembinaan Desa Sadar Hukum adalah, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Hukum. ” Kalau masyarakat sudah patuh akan terhadap hukum, maka akan tercipta lah kehidupan di Desa, Berbangsa dan bernegara, aman, tertib dan damai. Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan permasalahan permasalahan yang muncul di tengah tengah masyarakat dapat diselesaikan dengan baik, tanpa buru buru dibawak keranah hukum, ungkap Ridwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *