Pangkalpinang,- Kejarberitanews.com – Hilangnya Patok “PKP 0”akibat pembangunan pedestrian oleh pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) meninggalkan luka dan Jejak sejarah mendalam bagi masyarakat Kepulauan Bangka Belitung dan Kota Pangkalpinang Khususnya, patok Nol Kilometer pulau Bangka dibangun seiring dengan pembangunan Kota Pangkalpinang sebagai ibukota keresidenan Bangka pada Tanggal 3 September 1913, minggu (18/02/2024).

Residen AJN Engelenberg dibantu demang ter beschikking Raden Ahmad bekerja siang malam mempersiapkan fasilitas sarana dan prasarana di Kota Pangkalpinang yang baru menjadi ibukota ( Budayawan Akhmad Elvian), bahwa pembangunan jalan yang di klaim merupakan kewenangan jalan nasional ( BPJN ) tidak dapat di benarkan mempersalahkan kewenangan siapa yang berhak melakukan pemasangan kembali Patok “PKP 0“, Hal ini bisa menjadi permasalah Hukum jika tidak disikapi dengan bijak, permasalah ini menunjukan betapa lemahnya koordinasi lintas stage holders, tentunya sebelum melaksanakan sebuah proyek kegiatan pembangunan pada tahap persiapan awal sudah melakukan maving data C and C terkait Lahan/jalan.

Hilangnya Patok “ PKP 0” yang disebabkan pembangunan pedestrian oleh pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) apapun dalihnya tidak sesederhana yang kita pahami, bahwa ada Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya” sehingga kebudayaan di Kota Pangkalpinang perlu dihayati oleh seluruh warga kota Pangkalpinang.

Kebudayaan yang mencerminkan nilai-nilai luhur Kota Pangkalpinang harus dilestarikan guna memperkukuh jati diri, mempertinggi harkat dan martabat, serta memperkuat ikatan rasa kesatuan dan persatuan bagi terwujudnya cita-cita Kota Pangkalpinang pada masa depan.

Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, bertujuan untuk melestarikan Cagar Budaya dan membuat Negara serta-merta bertanggung jawab dalam hal perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya. Dengan diaturnya hal ini di dalam peraturan perundang-undangan yang memiliki daya ikat yang kuat, diharapkan keseimbangan aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis dapat tercipta, guna meningkatkan kesejahteraan rakyat di sekitar Cagar Budaya.

Patok PKP Nol ( “PKP 0” ) Bangka harus segera memiliki kepastian hukum, objek Patok PKP Nol (0) yang hilang akibat pembangunan pedestrian oleh pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) harus segera didaftarkan.

meskipun belum ditetapkan sebagai Cagar Budaya, objek yang diduga sebagai Cagar Budaya yang sudah didaftarkan tersebut telah mendapat pelindungan hukum dan diperlakukan sama sebagai Cagar Budaya. Hal ini sesuai dengan amanah Pasal 31 Angka (5) UU No.11 Tahun 2010 yang berbunyi, “Selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur, atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya”. stage holders yang terkait dalam permasalah ini adalah BPJN, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tim Ahli Cagar Budaya Kota Pangkalpinang, Walikota Pangkalpinang yang harus duduk bersama dalam upaya menyelesaikan dengan bijak permasalah ini.

Patok PKP Nol ( “PKP 0” ) Bangka Merupakan objek yang diduga sebagai Cagar Budaya, Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya, Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan (Pasal 1 U.U.No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya).
bahwa untuk dapat menjadi cagar budaya, kriteria Penetapan ditentukan berdasarkan amanah Pasal 42 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Dengan adanya perbuatan Hukum telah Hilangnya Patok Nol (0) Bangka akibat pembangunan pedestrian oleh pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) perlu di lakukan pendataan oleh Pihak BPJN yang selanjutnya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang untuk di registrasi data Kebudayaan, langkah berikutnya berkoordinasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya Kota Pangkalpinang, bahwa sebelum dilakukan melalui tahap verifikasi, ‘calon’ Cagar Budaya akan dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kota Pangkalpinang dalam suatu Sidang Kajian.

Pada sidang tersebut Tim Ahli Cagar Budaya Kota Pangkalpinang, akan mengkaji lalu memberikan rekomendasi kepada Walikota Pangkalpinang untuk menetapkannya sebagai Cagar Budaya.
Mengapa Cagar Budaya perlu dilestarikan?

Pelestarian Cagar Budaya bertujuan: a. Melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia; b. Meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya; c. Memperkuat kepribadian bangsa; d. Meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan e. Mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional (Pasal 3).

Pasal 53 (1) Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif. (2) Kegiatan Pelestarian Cagar Budaya harus dilaksanakan atau dikoordinasikan oleh Tenaga Ahli Pelestarian dengan memperhatikan etika pelestarian. (3) Tata cara Pelestarian Cagar Budaya harus mempertimbangkan kemungkinan dilakukannya pengembalian kondisi awal seperti sebelum kegiatan pelestarian. (4) Pelestarian Cagar Budaya harus didukung oleh kegiatan pendokumentasian sebelum dilakukan kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya perubahan keasliannya.

Pasal 55 Semua orang dilarang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya Pelestarian Cagar Budaya. • Pasal 66 (1) Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *