Pangkalpinang,-Kejarberitanews.com – Menjelang Pemilu 2024, dugaan Pj Gubernur Bangka Belitung, SF diintervensi oleh pihak ketiga mencuat ke permukaan, senin (12/02/2024).

Diduga pihak ketiga itu tak lain dan tak bukan merupakan mantan Gubernur Bangka Belitung, EZ.

Intervensi tersebut terkait dengan mutasi para Asn Pemprov di Kepulauan Bangka Belitung.

Menurut informasi dari informan yang tidak ingin namanya disebutkan saat itu mantan Gubernur mengatakan kepada Pj Gubernur, jangan ada mutasi sebelum dirinya terpilih kembali.

Lebih lanjut mantan Gubernur juga mengatakan jika dirinya telah terpilih baru adanya mutasi.

Dalam hal ini, bukankah mantan Gubernur tidak ada kaitannya lagi dengan hal-hal yang berkaitan dengan Pemerintahan di Babel?, karena tugasnya telah selesai.

Lagipula, Mantan Gubernur tidak memiliki wewenang untuk ikut campur dalam perombakan Asn di wilayah Pemprov Kepulauan Bangka Belitung.

Perihal melepas dan menerima ASN serta mengusulkan pindah status kepegawaian antar daerah maupun antar intansi merupakan hak dari Pj Gubernur, hal itu termaktub dalam ayat 4a dan 4b dalam Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian tertanggal 14 September 2022.

Mengenai dugaan intervensi yang dilakukan oleh Mantan Gubernur Ez kepada Pj Gubernur, Apakah ada misi tertentu yang akan dilakukan jika ia terpilih kembali? Ataukah ada keinginannya memutasi para pegawai Asn di wilayah Pemprov Bangka Belitung?.

Pada senin (12/02/2024) sore kami telah mengkonfirmasikan hal ini kepada Pj Gubernur SF, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada balasan darinya.

Kami juga telah mengkonfirmasikan hal ini kepada mantan Gubernur Ez di waktu yang sama, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada balasan darinya, kami akan terus mencoba mengkonfirmasikan hal ini untuk mendapatkan berita yang akurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *