Bangka Barat,- Kejarberitanews.com- Satuan Reskrim Polres Bangka Barat berhasil mengamankan 3 orang usai melakukan penambangan ilegal dikawasan perkebunan sawit milik PT GSBL di Desa Mayang Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat, Selasa 23 Januari 2024 siang. Ketiga warga yang diamankan yakni Ru alias Rus (40) warga Kecamatan Kelapa, KJ alias Sukar (43) dan Ju alias Jawe (44) warga Kecamatan Simpang Teritip. Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan ketiganya diamankan usai Polres Bangka Barat mendapatkan informasi adanya penambangan tanpa izin di Perkebunan PT. GSBL.

“Saat dicek, ternyata memang benar adanya beberapa penambang melakukan aktivitas penambangan jenis user-user di kawasan kelapa sawit tersebut,”kata Jojo Sutarjo, Selasa malam. Saat ditanya mengenai aktivitas tambang tersebut, kata Jojo, para penambang tidak dapat menunjukan Surat izin untuk bekerja tambang dikawasan kelapa Sawit milik PT. GSBL. Alhasil, ketiganya beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit mesin upin ipin, 1 unit mesin robin, 1 selang air dan 1 selang spiral,”ungkap Jojo. Atas perbuatan tersebut, ketiganya disangkakan pada pasal 158 UU minerba bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *