Pangkalpinang,-Kejarberitanews.com – Polresta Pangkalpinang berhasil ungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, senin (22/01/2024).

Berawal dari bulan Januari 2023, pelaku menyetubuhi korban yang masih dibawah umur dirumahnya, hal itu berlanjut hingga bulan November 2023, terhitung pelaku menyetubuhi korban sebanyak 8 kali.

Atas kejadian tersebut, korban hamil dan keguguran diusia kandungan 7 minggu.

“Unit PPA Reskrim Polresta Pangkalpinang langsung menindak lanjuti laporan tersebut kemudian mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan”, ucap Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto.

Lebih lanjut jelas Kompol Evry, berbekal dari keterangan Korban dan saksi-saksi pada hari Senin (22/01/2024) sekira pukul 16.00 Wib, unit PPA berhasil mengamankan pelaku di Kecamatan rangkui dan mengamankannya di Polresta Pangkalpinang.

“Modus pelaku merayu korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengiming imingi apabila korban hamil maka pelaku akan bertanggung jawab”, Tutup Kompol Evry Susanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *