Pangkalpinang, Kejarberitanews.com- Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abng Hertza Pimpin rapat Paripurna dalam rangka Raperda tentang perubahan Perda kota Pangkalpinang no 18 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kota Pangkalpinang di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, senin (15/01/2024).

Dalam hal ini, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang menyampaikan mengenai perubahan Kedua atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Pangkalpinang. “Keputusan DPRD Kota Pangkalpinang Terhadap Raperda Tentang Perubahan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 18 tahun 2016 menyatakan penambahan 3 perangkat daerah dimana semula berjumlah 15 Dinas Daerah menjadi 18 Dinas Daerah”, Ujarnya.

Selanjutnya dengan disahkannya Raperda tersebut, maka landasan hukum bagi Pemkot Pangkalpinang untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka membangun Kota Pangkalpinang agar lebih maju dan berkembang lebih baik. ” Raperda ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendapat persetujuan menjadi Perda”, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *