Bangka Selatan,- Kejarberitanews.com – Himbauan Kasat Polairud Polres Bangka Selatan kepada para pemilik tambang di laut Sukadamai, sabtu (13/01/2024). Himbauan ini dilaksanakan karena para penambang timah membandel dengan terus melakukan operasi penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk.
“Kami telah beberapa kali melakukan himbauan kepada para penambang yang tidak memiliki izin, untuk tidak melakukan penambangan”, ucap Kasatpolairud Polres Bangka Selatan AKP Edy Syuaidi. Beliau juga memaparkan himbauan terakhir pada senin (08/01/2024) lalu Polairud Polres Bangka Selatan telah berkoordinasi dengan pihak PT Timah Tbk kepada para penambang di laut Sukadamai.
Dari banyaknya jumlah Ponton di Laut Sukadamai tersebut, PT Timah hanya mengeluarkan sebanyak 50 Surat Perintah Kerja (SPK). Untuk itu, Kasatpolairud Polres Bangka Selatan berharap agar para penambang yang tidak memiliki surat perintah kerja (SPK) oleh PT Timah Tbk untuk tidak lagi bekerja di daerah laut Sukadamai. Beliau juga menegaskan, setelah beberapa himbauan tidak diperdengarkan oleh para penambang, maka akan dilakukan tindakan tegas berupa penegakan hukum dalam waktu dekat.