Pangkalpinang,-Kejarberitanews.com-  Polresta Pangkalpinang,Kejarberitanews.com-Polresta Pangkalpinang hari ini melaksanakan Pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, rabu (10/01/2024).

Dalam kegiatan hari Rabu ini, Polresta Pangkalpinang memusnahkan barang bukti berupa 4 kg Narkotika jenis sabu berbentuk balok yang siap edar. Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto serta turut disaksikan oleh Forkopimda.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto mengatakan “Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil ungkap dari kasus narkoba yang dilakukan oleh Sat Res narkoba Polresta Pangkalpinang yang bekerja sama dengan pihak Bea Cukai terhadap tersangka yang berinisial “ED” yang mana tersangka sekarang sedang ditahan diPolresta Pangkalpinang“,ucap kombes pol Gatot Yulianto

Kronologi kejadian terjadi pada 10 Desember 2023, tersangka membawa narkotika jenis sabu ini dari Lhokseumawe Aceh dengan perjalanan darat menaiki bus kemudian setiba dipalembang melakukan penyebrangan melewati pelabuhan Tanjung api-api menuju Tanjung Kalian Mentok.

Kemudian Sat Res narkoba Polresta Pangkalpinang yang bekerja sama dengan pihak Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap tersangka yang kemudian ditindaklanjuti dengan membawa tersangka kekosan tersangka yang berada di daerah Bukit Intan pangkalpinang untuk diakukan observasi lebih lanjut.

Setelah sampainya dikosan tersangka dilakukan pengeledahan oleh Sat Res narkoba Polresta Pangkalpinang bersama pihak Bea Cukai yang kemudian ditemukan barang bukti berupa 4 kg Narkotika jenis Sabu berbentuk balok yang siap diedar.

Lanjutnya Kapolres pangkalpinang kombes pol Gatot Yulianto menuturkan. “Kalau diasumsikan satu gram barang bukti tersebut bisa digunakan untuk 5 orang,sehingga dengan mengungkap kasus ini dapat mengamankan dari pecandu narkoba sebanyak 20 ribu jiwa orang, apabila dirupiah kan barang bukti tersebut berjumlah 4 milyar rupiah, ini merupakan upaya untuk menyelamatkan masa depan anak-anak kita”,ucap kombes pol Gatot Yulianto.

Berdasarkan jajaran kasus narkoba yang pernah terjadi wilayah hukum polresta pangkalpinang, Kapolres pangkalpinang kombes pol Gatot Yulianto mengatakan bahwa kasus ini adalah kasus narkoba terbesar yang pernah terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *