Belitung -Kejarberitanews.com- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, menggelar layanan Paspor Simpatik pada akhir pekan sebagai bagian rangkaian kegiatan menyambut Hari Bhakti Imigrasi ke-74 tahun 2024, Sabtu (06/01/2024).

“Layanan Paspor Simpatik pada Kantor Imigrasi Tanjungpandan diselenggarakan sebagai salah satu rangkaian kegiatan menyambut Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-74 pada 26 Januari 2024,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Rahmad Suharto.

Layanan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, tanggal 6, 13, dan 20 Januari 2024 di Kantor Imigrasi Tanjungpandan mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Pelayanan Paspor Simpatik di Kantor Imigrasi Tanjungpandan dilaksanakan dengan menggunakan antrean secara walk in atau datang langsung dengan kuota 20 permohonan tanpa harus mendaftar di aplikasi M-Paspor, khusus untuk permohonan Paspor Baru dan Penggantian Habis Masa Berlaku, tidak melayani penggantian hilang maupun Rusak.

Antusias masyarakat di wilayah Pulau Belitung dalam program Paspor Simpatik ini sangat baik. Hal ini dapat dilihat pada hari pertama pelaksanaan Paspor Simpatik di hari Sabtu 06 Januari 2024, tercatat sebanyak 19 orang pemohon, yang terdiri dari 16 permohonan paspor baru, dan 3 permohonan paspor penggantian.

“Kami sangat senang dengan adanya program Paspor Simpatik ini, karena saya dapat membuat Paspor di hari Sabtu, kalau hari biasa saya tidak dapat mengajukan permohonan dikarenakan saya bekerja dari Senin sampai Jumat, program ini sangat membantu sekali, prosesnya cepat, mudah dan tanpa daftar online,” ujar Diantoro salah satu pemohon Paspor Simpatik.

Bagi masyarakat di Pulau Belitung yang ingin membuat Paspor pada hari Sabtu berikutnya dapat datang secara langsung ke Kantor Imigrasi Tanjungpandan. Untuk paspor baru, pemohon harus membawa KTP elektronik, Kartu Keluarga, akte lahir atau buku nikah atau ijazah, membawa dokumen asli dan foto kopi satu lembar serta meterai Rp10 ribu sebanyak satu lembar.

Kemudian pada penggantian paspor, pemohon membawa KTP elektronik, paspor lama, membawa dokumen asli dan foto kopi sebanyak satu lembar serta menyediakan meterai Rp10 ribu sebanyak satu lembar.

Sementara itu, untuk permohonan Paspor Biasa dikenakan biaya Rp350 ribu dan Paspor Elektronik sebesar Rp650 ribu. Pemohon layanan paspor diharapkan untuk menggunakan sepatu, pakaian sopan dan rapi, berkerah, serta dianjurkan tidak menggunakan baju berwarna putih.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, semoga pelaksanaan Paspor Simpatik ini dapat berlangsung dengan lancar tanpa ada hambatan dan masyarakat dapat terlayani dengan baik sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” kata Rahmad Suharto.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengapresiasi diadakannya kegiatan tersebut. Ia berharap, kegiatan ini dapat mendekatkan layanan kepada masyarakat dan mempermudah masyarakat dalam menerima layanan dari Kanim Tanjungpandan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *