Pangkalpinang,-Kejarberitanews.com – Polda Bangka Belitung mengadakan rilis akhir tahun 2023 bertempat di Gedung Tribarata Polda Bangka Belitung, jumat (29/12/2023).
Rilis Akhir tahun tersebut dihadiri oleh para jajaran Polda Bangka Belitung, Pemimpin Media, Penulis Ahmadi Sofyan (Atok Kulop), Rektor UBB, dan Para akademisi lainnya.
Dalam rilis akhir tahun tersebut, Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Tornagogo Sihombing menyampaikan hal terkait pelanggaran Polri.
Sebanyak 150 personel baik dari Polda Bangka Belitung maupun jajaran Polres Bangka Belitung melakukan pelanggaran.
Pelanggaran tersebut terdiri dari pelanggaran disiplin yang meliputi kehadiran dan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Sebanyak 85 melakukan pelanggaran disiplin dan 65 lainnya terkait pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kemudian, sebanyak 31 personel diberhentikan tidak dengan hormat oleh Polda Bangka Belitung.
Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Tornagogo Sihombing pun mengatakan hal itu merupakan tindakan tegas yang diberikan kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Judi online ini juga terjadi di anggota Polisi, kami tidak pandang bulu, gaji habis bahkan hutang sana sini akhirnya desersi, maka kami ambil tindakan tegas,” tegas Irjen pol Tornagogo.
Lebih lanjut jelasnya ini merupakan tindakan tegas dari Polda kepada Personel yang melakukan kesalahan, hal itu untuk memberikan efek jera kepada personel lainnya.