Sungailiat,-Kejarberitanews.com – Sebanyak 13 Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungailiat mendapatkan remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023, senin (25/12/2023).

Pelaksanaan Upacara Pemberian Remisi di laksanakan di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB SUNGAILIAT sekitar pukul 09.00.

Upacara dipimpin langsung oleh Kasi Binapigiatja, di hadiri Kasubsi Regbimas, Staf dan Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi.

Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan Pembacaan SK Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023, Pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI di teruskan Penyerahan SK Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 kepada WBP dan dilanjutkan dengan pembacaan doa serta ditutup dengan foto bersama.

“Adapun rincian 13 orang yang mendapatkan remisi yaitu 4 orang mendapatkan remisi sebanyak 15 hari, 8 orang mendapatkan remisi sebanyak 1 bulan, dan satu orang mendapatkan remisi sebanyak satu bulan 15 hari”, ucap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungailiat Zullaeni, Bc.IP, S.H.

Lebih lanjut jelasnya, SK Remisi Khusus Hari Natal 2023 di tempel di Papan Pengumuman Blok Hunian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *