Pangkalpinang,- Kejarberitanews.com-Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil ungkap perkara tindak pidana pencurian.
Bermula pada jumat (01/12/2023), dimana pada pukul 08.00 telah terjadi pencurian di konter PGK cell, yang beralamat di Jl. KH. Abdurrahaman Siddik, Kelurahan Rawa Bangun, Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, saat itu pelaku pencurian mengambil satu unit handphone yang berisi saldo dompet digital dana sebesar Rp. 4.800.000, voucher pulsa dan kuota internet bermacam-macam operator dengan total harga Rp. 12.662.000 dan pecahan uang sebesar Rp. 5. 865.000. Atas kejadian tersebut ia langsung melaporkan ke Polresta Pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang membenarkan kejadian tersebut.
Lebih lanjut jelas Kompol Evry, pada hari jumat (01/12/2023) pukul 16.00 wib, tim berhasil menerima informasi mengenai tindak pidana pencurian dan langsung menuju Sumberjo dan bertemu dengan laki laki yaitu D dan A.
Dalam interogasi D mengakui perbuatannya melakukan pencurian di konter tersebut, yang mana D merupakan mantan karyawan dikonter tersebut, namun dikarenakan kesal dan ada masalah dengan pemilik konter D nekat mengajak A untuk melakukan pencurian di konter korban.
D yang mengetahui letak kunci masuk kedalam konter sementara A menunggu di samping konter.
Setelah berhasil masuk, D mengambil satu unit handphone yang berisikan saldo dompet digital sebesar Rp. 4.800.000, pecahan uang tunai sejumlah Rp. 5.865.000, serta voucher pulsa dan internet berbagai operator, dua buah headphone, dua buah power bank merk robot dan satu buah speaker bluetooth merk JBL.
Setelah berhasil mengambil barang barang di konter milik korban, D menggunakan satu unit sepeda motor yamaha NMAX dan meletakkan barang hasil curian kedalam jok motor dan meninggalkan tempat kejadian.
Uang hasil curian sebesar Rp. 5.000.000 dan uang di dompet dana sebesar Rp. 2.500.000 ia gunakan untuk membayar lunas handphone iphone 11, dengan sisa saldo dana kurang lebih sebesar Rp. 2.100.000.
Sementara sisa barang curian tersebut disimpan D dikos tempat tinggal D dan A.
“Berdasarkan barang bukti yang ada, D dan A kami bawa ke Polresta Pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut”, ucap Kompol Evry Susanto.