Sungailiat -Kejarberitanews.com- Bertempat di Aula Perpustakaan SMK Negeri 1 Sungailiat Dandim 0413/Bangka Kolonel Arm Firstya Andrean Gitrias, S.H, M.M memberikan materi Wawasan Kebangsaan (Bela Negara) kepada siswa / siswi SMK Negeri 1 Sungailiat yang di ikuti sebanyak 120 siswa/i, dengan tema” Membangun Generasi Berkarakter Cinta Tanah Air Berwawasan Kebangsaan” , Rabu (29/11/2023)
Dalam kegiatan tersebut selaku pemberi materi Dandim 0413/Bangka Kolonel Arm Firstya Andrean Gitrias, S.H, M.M menyampaikan, bahwa kondisi wawasan Kebangsaan Indonesia saat ini, khususnya tentang Bela Negara sangat memprihatinkan dan ini harus menjadi perhatian kita semua sebagai generasi penerus bangsa dan negara yang tercinta ini. Apalagi dihadapkan dengan era globalisasi saat ini semakin banyaknya ancaman multi dimensi yang tidak kelihatan serta berkembangnya kesadaran etnis yang sempit dengan ditandai tuntutan merdeka dari kelompok masyarakat di beberapa daerah di wilayah NKRI. Oleh karena itu kepada generasi muda khususnya para pelajar sangat perlu diingatkan dan ditanamkan kembali tentang Wawasan Kebangsaan / Bela Negara sejak dini. Hal ini penting mengingat generasi muda yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan bangsa Indonesia.
Selain itu Dandim 0413/ Bangka juga mengajak siswa-siswi di SMK Negeri 1 Sungailiat agar memiliki Karakter Penuh adat perlakukan guru secara terhormat sesuai Pembinaan Wawasan kebangsaan Bela Negara.
Karena Indonesia lahir, tumbuh berkembang secara alamiah dari perjalanan sejarah, Nilai-nilai luhur Bangsa Indonesia ( Tetap Utuh Karena Pancasila) Penting dan perlunya Pembinaan Kesadaran Bela Negara bagi Generasi Muda dalam menghadapi segala bentuk Ancaman yang dapat merusak Keutuhan dan Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dandim berharap para generasi muda memiliki Bela Negara yaitu melalui Sikap dan Perilaku yang di jiwai oleh Kecintaan Kepada NKRI. Dalam Bela Negara bukan terletak/ Kewajiban pada Para Pejuang ,TNI-POLRI saja namun seluruh Rakyat Indonesia termasuk Para Pemuda sesuai UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1,” harapnya.