Pangkalpinang, kejarberitanews.com – Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, cadangan deposit pasir timah pada 2021 yang lalu mencapai 2,23 juta ton, atau bertahan 23 tahun lagi dari sekarang. Data ini tentunya data yang akurasinya memerlukan kajian akademik lebih lanjut lagi, Selasa 14 November 2023.
Dengan masih tumpah tindihnya regulasi baik di pusat ataupun di daerah, maka diperlukan ketegasan lebih dari upaya keras yang selama ini sudah dilakukan. Pidana bagi penambang liar misalnya. Yang di berbagai pelosok saat ini sedang merekayasa sistem atau pola mereka dalam usahanya menjarah deposit timah.
Persoalannya bukan hanya memenjarakan para penambang semata, terlebih lagi yang paling penting adalah memutus mata rantai sistem ijon antara penambang ilegal dengan pihak smelter swasta.
“Infonya Kolektor A itu memang berhutang miliaran rupiah bang ke smelter X, mereka maunya hutang mereka dibayar dengan tonase timah bukan dengan uang,”ungkap sumber redaksi yang kebetulan bekerja di sebuah perusahaan smelter di kawasan Jelitik Sungailiat.
Sementara itu, di perairan laut tembelok Desa Muntok Asin Bangka Barat. Praktek penggerusan deposit timah dengan menjadikan warga masyarakat sebagai bemper jika nantinya bermasalah dengan hukum.
“Jadi sistemnya begini, tiap ponton kita kenakan biaya sebesar 10 juta rupiah. Lima juta untuk panitia, lima juta lagi dibagi ke warga secara proporsional per KK,” kata seorang pria dalam tayangan video yang diterima oleh redaksi.
Pria yang berdampingan dengan sosok utama sosialisasi (SAMAN) tadi melanjutkan, untuk pembagian hasil penambangan pasir timahnya. Disebutkan angka 20 ribu rupiah bagian yang dialokasikan untuk panitia serta warga masyarakat. “Delapan ribu rupiah untuk warga dibagi rata per KK, sisanya untuk panitia,” sambung pria tadi.
Sebelumnya dalam sebuah pertemuan informal antara media ini dengan Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamra, SIK di kantornya beberapa waktu yang lalu. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tak pandang bulu dalam upaya penertiban yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dan stakeholder lainnya.
“Kita sikat bang. Waktu peristiwa penangkapan di daerah Kranggan kan semuanya kita angkut, dan kita kenakan pidana,” sebut Ade Zamra.
Belakangan ini, ketegasan pihak kepolisian seolah mendapat tantangan terbuka dengan beredarnya video ajakan menambang ilegal yang dikemas dalam bungkus sosialisasi pada warga. Sejatinya, panitia penambang seakan mengajak para warga untuk bersama-sama “menjarah” deposit pasir timah dengan skema seperti yang mereka katakan dalam pertemuan dengan warga.
“Kita kan negara hukum, dengan hormat kita mohon pada bapak Kapolda Babel Irjen Pol Tornagogo S, serta Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamra untuk menindak tegas oknum-oknum yang mengajarkan masyarakat untuk melakukan pelanggaran hukum secara terang-terangan,” sebut pimpinan umum Grup Media Babel, Hardi Mardeni.