Pangkalpinang – Kejarberitanews.com-Dalam rangka menjalankan tugasnya untuk memastikan keterbukaan informasi publik di lembaga badan publik vertikal, Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan visitasi ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel). Rombongan yang dipimpin oleh Rikky Fermana, Wakil Ketua KI Babel, bertujuan untuk visitasi monitoring dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi publik di badan publik Kejati Babel terkait undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selasa (14/11/2023)

Kunjungan dimulai dengan penerimaan oleh Arifin, Kabid Analisis Hukum Kejati Babel, Lia, Pranata Humas, dan Nana, staf Penkum Kejati Babel. Keberadaan Tim Monev KI Babel juga disambut hangat oleh Fadil Regan, Asisten Bidang Intelijen Kejati Babel, dengan suasana yang rileks dan akrab.

Rikky Fermana, dalam sambutannya, menjelaskan bahwa tujuan dari kunjungan ini adalah untuk mengekoreksi jawaban quesioner SAQ atau pertanyaan yang diisi oleh Kejati Babel terkait keikutsertaannya dalam pemeringkatan badan publik yang patuh terhadap undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami tidak hanya datang untuk melihat jawaban quesioner, tetapi juga untuk memastikan implementasi yang baik dan benar dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat,” ungkapnya.

Wakil Ketua KI Babel menegaskan bahwa Kejati Babel telah membuktikan dirinya sebagai lembaga badan publik vertikal di Bangka Belitung yang terbuka dengan mengisi dan mengembalikan quesioner SAQ.

“Dengan langkah ini, Kejati Babel menunjukkan kesiapan untuk melayani masyarakat dengan memberikan informasi, kecuali informasi yang dikecualikan oleh undang-undang,” tambahnya.

Dari sejumlah lembaga publik vertikal yang ikut dalam Monitoring dan Evaluasi KIP tahun 2023 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hanya satu lembaga yang tidak mengembalikan quesioner SAQ, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Rikky Fermana menanggapi hal ini dengan mengatakan bahwa ketidakpatuhan terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 dapat menciptakan persepsi negatif terhadap lembaga tersebut, bahkan dapat mengindikasikan adanya potensi praktik koruptif dalam penggunaan anggaran belanja.

Fadil Regan, Asisten Bidang Intelijen Kejati Babel, menyoroti bahwa hasil pemeriksaan terhadap quesioner SAQ Kejati Babel cukup baik. Beberapa koreksi perlu dilakukan, bukan karena informasi tidak tersedia, melainkan karena kurangnya pemahaman staf dalam mengisi quesioner.

“Semua pertanyaan dan dokumen yang diminta ada dan terdokumentasi dengan baik, hanya saja staf kami tidak paham mengisinya, sehingga jawaban yang diberikan cenderung tidak,” jelasnya.

Tim Monev KI Babel berharap agar hasil dari kunjungan ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap penganugerahan KIP badan publik pada bulan Desember mendatang.
Rikky Fermana menyatakan bahwa perbaikan jawaban quesioner akan segera disampaikan kepada KI Babel untuk memastikan Kejati Babel tetap mempertahankan status sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Kunjungan berakhir dengan sesi foto bersama di ruangan kerja Asisten Intelijen Kejati Babel, menandai kerjasama yang baik antara Kejati Babel dan KI Babel dalam menjaga dan meningkatkan keterbukaan informasi publik di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *