Pangkalpinang, kejarberitanews.com — Walaupun sudah diancam dengan pidana, sepertinya para perusak lingkungan hidup tidak kapok juga. Mereka punya seribu satu jurus baru demi memenuhi syahwat profit yang dibarengi dengan nafsu membayar hutang sehingga membutakan mata mereka dalam melakukan usaha penambangan timah, Selasa 14 November 2023.

Dalam beleid UU No 32/2009 Pasal 374 disebutkan, “Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”.

Meski jelas pidananya, namun kemilau kertas merah alias rupiah masih mengalahkan rasa jeri ditangkap aparat.

Sebelumnya diberitakan bahwa tepat bersebelahan dengan kawasan Objek Vital Negara di Pantai Sampur, saat ini kondisinya sangat memprihatinkan. Selain mengundang bencana ekologis seperti banjir bandang, yang terpenting adalah semakin terdesaknya ruang tangkap bagi nelayan setempat.

“Kalau nambang timah laut setahu saya bossnya itu AL, ada anak lelakinya dan mungkin menantu dia yang hilir mudik di lokasi pembuatan ponton di dusun bedeng bawah Kebintik,” sebut sumber redaksi yang berprofesi sebagai nelayan.

Tak hanya itu, Kades Kebintik Eddy Bobo ketika diberi informasi soal adanya dugaan praktik ilegal tersebut, dengan tegas langsung membantahnya. “Saya sudah perintahkan mereka agar jangan melakukan penambangan diluar lokasi SPK yang sudah disepakati,”kata Eddy Senin sore kemarin.

Eddy menegaskan, pihaknya takkan ikut campur jika nantinya ada aparat hukum menertibkan aktivitas yang dikkmandoi oleh AL, oknum kolektor timah setempat. “Saya berkali-kali sudah katakan ke mereka kalau nanti ditangkap jangan bawa-bawa kita pihak Pemdes, ” katanya.

Media masih menunggu respon instansi terkait lainnya atas konfirmasi yang dikirimkan semata-mata agar berita bisa coverboth stories. ( Team).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *