Bangka Barat, kejarberitanews.com – Anggota Sat Reskrim Polres Bangka Barat akan segera melimpahkan berkas perkara dan terduga pelaku berinisial JT (43) atas kasus pencabulan terhadap 2 orang anak di bawah umur di Kecamatan Tempilang, Senin (18/9/2023) lalu.

Kasus pencabulan yang dialami bocah asal Kecamatan Tempilang terungkap setelah korban baru pulang bermain di belakang rumahnya dengan teman-temannya pada Senin (18/9/2023) sekira pukul 11.50 WIB.

Korban kemudian melaporkan kepada sang ibu berinisial (NO) yang saat itu sedang menyapu di rumahnya bahwa alat vital korban mengalami sakit. Sang ibu lantas menanyai mengapa hal itu bisa terjadi dan dijawab korban telah dilakukan oleh pelaku berinisial (JT).

Berdasarkan Hasil Penyidikan hasil keterangan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan interogasi terhadap terduga pelaku (JT) (43), korban tidak hanya satu,Akan tetapi ada dua orang, sama-sama usia 5 tahun dan tinggal berdampingan.

Para pelaku terancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasi Humas Ipda Ardianis Menyampaikanā€¯kami akan menindak tegas para pelaku pencabulan anak di bawah umur,saya harap tidak ada lagi korban korban pencabulan selanjutnyaā€¯Selasa(7/11/2023)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *