Koba, kejarberitanews.com – Polres Bangka Tengah melalui Satuan Restik kembali mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dimana pelaku atau pengedar narkoba jenis sabu – sabu a.n Dandi Wahyudi alias Dandi warga Desa Nibung Kecamatan Koba berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 26,38 gram pada Jumat 3 November 2023.
AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K, M.H Kapolres Bangka Tengah melalui Plt. Kasi Humas Polres Bangka Tengah Ipda Agung Ribowo, S.H membenarkan adanya ungkap kasus penyalahgunaan narkoba tersebut dimana pelaku a.n Dandi, 24 tahun, alamat Desa Nibung Kecamatan Koba diamankan bersama barang bukti sebanyak 26,38 gram sabu.
“Jadi tadi siang tim Satuan Restik Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap satu perkara penyalahgunaan narkotika, pelaku diamankan sekitar pukul 10.30 saat pelaku Dandi berada dibelakang perumahan warga bersama barang bukti berupa narkoba jenis sabu – sabu”. Sebutnya.
Plt. Kasi Humas kemudian menjelaskan kronologis ungkap kasus dimana Satuan Restik sebelumnya menindak lanjuti informasi warga dan dari informasi ini kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku sendiri dapat diungkap berdasarkan informasi yang diterima oleh Satuan Restik Polres Bangka Tengah dan setelah melakukan penyelidikan tim menemukan seorang pemuda disebuah tanah kosong dibelakang rumah warga dan mempunyai ciri – ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima dan benar saja setelah diamankan dan dilakukan pengeledahan terhadap barang dan orang anggota kita menemukan barang bukti 1 paket besar dan 70 paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu – sabu”. Jelas Ipda Agung.
Sementara itu Iptu Doni Nopriadi, S.H Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah saat dikonfirmasi turut membenarkan perihal ungkap kasus tersebut dan untuk saat ini pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku a.n Dandi serta barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan memang barang bukti yang kita amankan cukup banyak juga, ada 1 paket besar serta 70 paket kecil yang berat total sebanyak 26,38 gram”. Tuturnya.
Dari tangan pelaku barang bukti yang diamankan antara lain ;
– 1 (satu) paket besar yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening.
– 70 (tujuh puluh) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik stip bening.
– 1 (satu) bal plastik strip bening kosong.
– 1 (satu) buah plastik strip bening kosong ukuran sedang.
– 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.
– 1 (satu) buah pirex kaca.
– 1 (satu) buah sekop yang dibuat dari sedotan plastik.
– 69 (enam puluh sembilan) buah sedotan plastik.
– 1 (satu) buah kotak rokok merk IN MILD MENTHOL.
– 1 (satu) buah gunting warna kuning.
– 1 (satu) buah box plastik bening
– 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan FLVR.
“Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara”. Pungkas Iptu Doni.