Bangka Tengah-Sungai Selan, kejarberitanews.com — Kawasan Sempadan Sungai atau DAS merupakan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah daerah yang dibatasi punggung-punggung gunung dimana air hujan yang jatuh pada daerah tersebut akan ditampung oleh punggung gunung tersebut dan akan dialirkan melalui sungai-sungai kecil ke sungai utama, Kamis 02/11/2023.

Walaupun demikian, banyak ditemui di lapangan praktek mengangkangi UU yang dilakukan oleh segelintir orang mengatasnamakan “perut warga”. Mirisnya lagi, warga yang dijadikan bemper dari aktivitas melanggar hukum tersebut pada akhirnya akan dikorbankan.

Banyak perselingkuhan kronis antar aparat negara yang akhirnya mampu mengoyak kawasan yang diperuntukan sebagai DAS, akhirnya jadi lokasi penjarahan massal atas nama perut warga.

Pantauan media ini menyebutkan bahwa DAS di Sungai selan ini masuk dalam kategori luluh lantak dihajar gerombolan penambang liar, yang tentunya tak berizin.

” Enam sampai tujuh ponton apung yang kami saksikan beroperasi disitu”, sebut salah satu rombongan awak media.

Perlu diketahui, dalam UU SDA, para perusak kawasan DAS, diancam pidana dalam Pasal 74 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap ketentuan sanksi pidana dalam RUU SDA ini yang diatur dalam Pasal 68 hingga Pasal 73 tidak hanya dapat dikenakan kepada perorangan. Apalagi pelanggaran dilakukan oleh badan usaha, maka sanksi pidana dikenakan terhadap badan usaha, dan/atau pemberi perintah melakukan tindak pidana dan/atau pimpinan badan usaha yang bersangkutan. “Pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73,” demikian bunyi Pasal 74 ayat (2) huruf a.

Tak cuma itu, dari informasi yang berhasil dihimpun awak media disebutkan, pasir timah yang dihasilkan dari praktek illegal tadi dijual bebas ke pihak yang berani menampungnya. Dalam penelusuran media, terkuak nama Hen, kolektor cukup digjaya di kawasan Sungaiselan. Sementara lokasi TI Ilegal diketahui milik seorang warga setempat, UDIN.

“Alhamdulillah ngasil 400 (kg) rencana mau kirim 200 lagi”, sebut Udin pada awak media.

Bahkan Udin dengan gamblang mengungkapkan minggu sebelumnya dapat hasil 600 kilogram. Dengan tujuan penampung Hen. “Dapat 600 dikirim semua ke Hen”, sebut Udin.

Disaat yang sama, Hen malah menguak status lahan tadi pada awak media. “Jadi gini emang di lahan itu, kan sama seperti beli isi lahan, setelah tu balik lagi ke pemilik lahan”, katanya dalam percakapan yang didengar wartawan.

Ancaman Pidana Bagi Perusak Sungai

Terpisah, Kabid Perlindungan Lingkungan Hidup Dinas LHK Provinsi Babel, Bambang Trisula beberapa waktu yang lalu menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder lain untuk memberantas aktivitas ilegal tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, media masih dalam upaya menghubungi pihak terkait lainnya. Namun sayangnya belum terhubung dan akan terus diupayakan agar tersambung. (Agus kejar berita & team).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *