Sungailiat, kejarberitanews.com – Polres Bangka lakukan Pres Release dan Pemusnahan barang bukti dalam ungkap Kasus yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka. Barang bukti jenis ganja berupa 3 pot polybek tanaman ganja hidup dan 7 pot polybek tumbuhan berbentuk kayu di duga tanaman ganja serta 283 gram ganja yang siap edar. Jumat (20/10/2023), bertempat di Aula wisma Polres Bangka.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Kapoores Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., Kasi Pidum Kejari Bangka, BNK Banga, Kbo Sat Resnarkoba Ipda G.Tampubolon dan Kasi Humas Akp Zulkarnain.

Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya menerangkan dalam. Hal ini terdapat Sat Res narkoba Polres Bangka mengungkap 3 kasus Narkoba jenis Ganja yang salah satunya sudah P21 atau perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Bangka dan 2 kasus lagi dalam proses penyidikan.

” Ada pun barang buktinya terdapat 1 pot polybek tanaman ganja hidup dan 3 pot polybek tumbuhan berbentuk kayu di duga tanaman ganja , ini perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejkasaan Negeri Bangka.Sedangka 3 pot polyback tanaman hidup dan ganja dengn berat 283 gram masi tahap penyidikan dan untuk 2 pot polyback tanaman hidup serta 1 pot polyback tanaman mati ini ditemukan oleh polsek Mendobarat,” ujar AKBP Taufik Noor Isya.

Dengan kejadian tersebut Kapolres Bangka Menghimbau kepada masyarakat apa bila melihat dn menemukan tanaman seperti ini sesegera mungkin melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

“Laporkan apa bila melihat dan menemukan tanama seperti ini kepada pihak kepolisian terdekat,” himbau AKBP Taufik Noor Isya.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti ganja tersebut guna tidak menimbulkan perasangka terhadap barang bukti yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *