Bangka, Kejarberitanews.com – Suhendro Anggara Putra aktivis Muda Bangka Belitung asal Sungailiat Kabupaten Bangka bakal melaporkan salah satu perusahaan sawit ke Mabes Polri karena diduga menyerobot lahan masyarakat Mendo Barat, Jumat (13/10/2023).
Aktivis Muda yang cukup dikenal bersuara lantang membela kepentingan masyarakat ini mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat Mendo Barat yang melaporkan bahwa lahan kebun mereka diserobot dan dikuasai oleh perusahaan sawit PT Sinar Agro Makmur Lestari (SAML) secara sepihak.
Berdasarkan informasi didapat, Hendro dan timnya langsung melakukan investigasi ke lapangan untuk membuktikan kebenarannya, kamis (12/10/2023) kemarin.
“Berdasarkan hasil penelusuran didapatkan fakta bahwa memang benar lahan warga Mendo Barat kini dikuasai oleh PT SAML sudah ditanami kelapa sawit”, terang Hendro.
Hal ini dikuatkan dengan pengakuan masyarakat Mendo Barat yang merupakan pemilik lahan kebun.
“Sejak 1 Juli 2021 lalu bahwa PT SAML mengelola sawit milik kami yang merupakan warga sini”, ucap warga Mendo Barat yang tidak ingin disebutkan namanya.
“Masyarakat pemilik lahan sudah melakukan beribu cara untuk mengambil kembali lahan atau hak mereka namun tidak membuahkan hasil”, Jelas Hendro.
Lebih lanjut jelas Hendro dirinya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk membantu menyelesaikan persoalan ini.
“Saya sebagai tempat mereka mengadu tidak akan tinggal diam Saya juga akan mengambil langkah untuk menyelamatkan hak masyarakat yang dizalimi”, imbuh Hendro.
“Saya akan mengirimkan surat terbuka kepada bapak Presiden Republik Indonesia untuk melakukan pembelaan atau mengambil kembali hak masyarakat yang saat ini di duga dirampas oleh PT SAML, Insa Allah saya wakafkan Zahir dan Batin saya untuk membela masyarakat yang terzolimi, Apapun saya korbankan untuk masyarakat selama itu benar, sebut Hendro”, lanjutnya.
“Dalam waktu dekat saya beserta tim akan berangkat ke Jakarta untuk membuat laporan khusus ke mabes polri dan kementerian-kementerian yang terkait lainnya”, jelas Hendro.
Berdasarkan informasi yang di terima bahwa persoalan ini sudah disidangkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang mana pada Putusan PTUN Pangkalpinang No. 2/G/2020/PTUN.PGP tanggal 18 Agustus 2020 dengan amar putusannya menyatakan menolak eksepsi tergugat I dan tergugat II intervensi untuk seluruhnya.
Dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan pada penguggat untuk seluruhnya. Menyatakan Batal keputusan Bupati Bangka nomor 188.45/1285/DINPERKKP/2018 tanggal 7 September 2018 tentang pemberian lokasi kepada PT SAML di Desa Mendo, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kemudian pada tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan Putusan Nomor 214/B/PT.TUN-MDN tanggal 3 Desember 2020 yang amar putusannya menerima permohonan banding dari tergugat I dan tergugat II. hasil putusannya menguatkan Putusan PTUN Pangkalpinang yang dimohonkan pihak PT SAML.
Dilanjutkan pada Tingkat Mahkamah Agung dengan amar Putusan No. 271/K/TUN/2021 tanggal 18 Agustus 2021 yang amar putusannya menolak permohonan kasasi PT SAML dan Bupati Bangka.
“Jadi Alhamdulillah kita sudah punya bukti-bukti kuat dan akurat untuk membawa laporan ini secara khusus ke pusat”, Tegas Hendro.
Diakhir pembicaraan Hendro mengatakan, tidak ada kata menyerah untuk membela masyarakat, akan berjuang sampai titik penghabisan untuk mengambilkan hak masyarakat yang dirampas oleh perusahaan SAML.