Koba, Kejarberitanews.com – Polres Bangka Tengah mengamankan Sdr. Jauhari alias Jahri, 47 tahun, warga Desa Terak Kecamatan Simpang Katis yang diketahui telah melakukan penembakan menggunakan senjata jenis senapan gas karena rebutan order batu gunung dilokasi tambang batu gunung Desa Terak pada Rabu 4 Oktober 2023.
Sebelumnya Desa Terak dibuat geger dengan adanya seorang warga meninggal dunia dilokasi tambang batu gunung Desa Terak Jl. Incur Kecamatan Simpang Katis diketahui korban a.n. Meno alias Ateng, 49 tahun, alamat Desa Terak meninggal dunia akibat luka tembak dari senjata senapan gas didada kirinya.
AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah Pratama, S.TrK, S.IK mengungkapkan perihal perkara tersebut berawal dari adanya cekcok mulut antara pelaku dan korban yang notabene merupakan rekan kerja sesama pengambil batu gunung.
“Awal kejadian mulanya adanya cekcok mulut antara pelaku Jahri dan Meno yang terjadi dilokasi pengambilan batu gunung di Desa Terak dimana cekcok mulut antara keduanya ini dipicu dari rebutan order batu gunung”. Sebutnya.
Dari keterangan saksi dilapangan cekcok mulut antara Sdr. Jauhari (pelaku) dan Sdr. Meno (korban) dipicu adanya rebutan order batu gunung dimana awalnya Sdr. Meno menerima order batu gunung dari konsumen namun tanpa diketahui konsumennya ini beralih membeli batu gunung kepada Sdr. Jauhari sehingga menyebabkan marahnya Sdr. Meno kepada Sdr. Jauhari.
“Cekcok mulut ini sampai dengan berujung kepada pertengkaran keduanya dimana sempat korban Meno mengejar Jauhari dengan sebilah parang dan ternyata tindakan Meno ini dibalas dengan tembakan dari senjata senapan gas yang dibawa Jauhari”. Jelas AKP Fajar.
Korban meninggal akibat luka tembak dari senjata gas yang ditembakkan pelaku dari jarak kurang lebih 15 meter tepat disebelah dada kiri korban dan pelaku sendiri langsung menyerahkan diri kepihak Polsek Simpang Katis sebelum kemudian diambil alih Polres Bangka Tengah.
“Pelaku berhasil diamankan dimana sebelumnya memang sudah menyerahkan diri ke Polsek Simpang Katis tapi karena untuk menghindari hal yang tidak kita inginkan sehingga saat ini perkara dan pelaku serta barang bukti kita amankan di Polres Bangka Tengah”. Tuturnya.
Pelaku sendiri kita terapkan Pasal 351 KUHPidana merupakan pasal yang mengatur tentang penganiyaan dan untuk barang bukti yang kita amankan yaitu satu pucuk senjata senapan gas warna coklat.
“Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara”. Pungkas AKP Fajar.