Pangkalpinang, Kejarberitanews.comTelah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Masjid Al Husna Rt/Rw 006/002 Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, senin (04/09/2023) sekira pukul 04.30.

Kejadian terjadi pada saat korban sedang melakukan sholat shubuh ke masjid, kemudian pelaku memasuki rumah korban melewati pintu belakang korban yang tidak terkunci dan hanya tertutup, lalu pelaku memasuki kamar korban dan mengambil barang korban berupa satu unit Handphone merk redmi note 10s warna onyx gray, satu buah tas perempuan warna hitam yang berisi uang tiga juta rupiah, gunting, peci warna biru dongker, KTP korban, SIM A, SIM C, BPJS korban, STNK MOTOR atas nama istri korban, ATM Bank BNI, KTP, SIM A, STNK, BPJS, Kartu ATM bank sumsel babel a.n. korban, kartu ATM Mandiri, kartu kredit dan debit ATM Bank BNI, ATM bank mega debit Serta kredit istri korban dan ATM bank BCA bsi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian tujuh juta rupiah, atas kehilangan tersebut korban melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang.

Selasa, (19/09/2023) pukul 15.30 tim buser naga Polresta Pangkalpinang berhasil mendapatkan informasi dimana terduga pelaku berada.

Sesampainya tim di Air Itam tempat dimana terduga pelaku berada, diduga pelaku sudah mengetahui kehadiran tim sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan terduga pelaku lolos dari kejaran tim, Tidak lama kemudian datang ke polresta pangkalpinang seorang laki-laki yang bernama sdr B untuk menyerahkan diri dari kejaran tim buser naga dikarena takut akan dikejar oleh tim buser naga.

Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Berhasil Mengungkap Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Di Kelurahan Air Itam

Baca juga:

Bakamla RI Gelar Seminar Penguatan Sistem Keamanan Laut Nasional

“Setelah interogasi saudara B mengakui bahwa melakukan pencurian di daerah Air Itam, dimana saudara B awalnya melintasi rumah korban dan melihat korban keluar rumah melalui pintu belakang, kemudian saudara B kembali kerumah korban, melihat suasana yang sepi saudara B mencoba untuk memasuki rumah korban yang ternyata tidak terkunci”, Ucap Kompol Evry Susanto.

Lebih lanjut jelas beliau, saudara B kemudian memasuki kamar korban dan melihat perempuan yang sedang tertidur dan mengambil satu unit handphone merk redmi note 10S warna onyx gray, satu buah tas sandang laki-laki warna hitam, dan satu buah tas perempuan warna hitam.

saudara B juga mengambil beberapa barang berharga seperti uang tunai yang berada di dalam tas milik korban sebesar tiga juta rupiah, dan menyimpan satu unit handphone merk redmi note 10S warna onyx gray, selain itu satu buah tas cewe berisikan dompet di buang di sungai daerah ketepang, sedangkan satu buah tas cowo berisikan dompet,kartu,atm dibuang saudara di hutan sebelum SPBU Citra land daerah Air Itam, Lalu uang milik korban yang berada di dalam tas tersebut sudah habis digunakan oleh saudara B untuk kebutuhan sehari-hari.

“Dengan barang bukti satu unit Handphone merk redmi note 10s warna onyx gray no imei1: 860565056625081 no imei2: 60565056625099, satu buah tas laki-laki warna hitam, satu buah jam tangan laki-laki warna hitam dan berbagai macam kartu identitas milik korban saudara B diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk penyidikan lebih lanjut”, Jelas Kompol Evry Susanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *