Junjung Tinggi Netralitas TNI Dan Penegakan Hukum Di TNI, Dandim 0413/Bangka Beserta Perwira Staf Ikuti Pengarahan Panglima TNI

Pangkalpinang, kejarberitanews.com Dandim 0413/Bangka Letkol Arm Firstya Andrean Gitrias, S.H, M.M bersama Perwira Staf Kodim mengikuti pengarahan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono secara virtual di ruang vicon Makodim 0413/Bangka, Selasa (12/9/2023).

Kegiatan pengarahan Panglima TNI dilaksanakan langsung dari Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.

Junjung Tinggi Netralitas TNI Dan Penegakan Hukum Di TNI, Dandim 0413/Bangka Beserta Perwira Staf Ikuti Pengarahan Panglima TNI

Baca juga:

Musim Penghujan Diprediksi Akan Terjadi Pada Bulan Berikut!

Dalam arahannya Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan bahwa perjalanan Netralitas TNI dimulai pada masa Era Orde Lama Pemilu Pertama tahun 1955, ABRI (TNI) mempunyai hak pilih dan maju sebagai calon dalam pemilu.

Sementara di Era Orde Batu ABRI (TNI) tidak mempunyai hak pilih, namun di beri jatah keanggotaan di Parlemen dan terlibat politik praktis, sedangkan di Era Reformasi TNI tudak mempunyai hak memilih dan hak dipilih secara tidak terlibat politik praktis, ” terangnya Panglima TNI.

Lebih lanjut, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menekankan enam poin penting terkait netralitas TNI dalam pemilu 2024.

Pertama, tidak memihak atau mendukung parpol serta pasangan calon, dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
Kedua, tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana prasarana milik TNI sebagai sarana kampanye
Ketiga, Tidak memberikan arahan kpd keluarga prajurit/PNS TNI terkait Pemilu.
Ke empat. Tidak memberikan tanggapan terhadap hasil quick time dlm bentuk apapun.
Kelima. Atasan/Komandan menindak tegas prajurit/PNS TNI yg terbukti terlibat dlm politik praktis.
Keenam. Prajurit/PNS TNI yg mencalonkan diri sbg calon legislatif/calon Kepala Daerah harus mengundurkan diri dari dinas TNI.

Panglima TNI juga melarang anggotanya memberikan arahan bagi keluarga prajurit atau PNS dalam menentukan hak pilih. Prajurit juga dilarang mengomentari, menanggapi atau mengupload apapun hasil hitung cepat (quick qount) dikeluarkan lembaga survei.

“Para komandan dan atasan harus tegas. Menindak prajurit atau PNS di lingkungan TNI yang terbukti terlibat politik praktis. Termasuk seluruh prajurit dan PNS yang menjadi caleg atau calon kepala daerah juga diminta untuk mengundurkan diri dari dinas,” tegas Panglima TNI.

Sementara usai pengarahan Dandim 0413/Bangka Letkol Arm Firstya Andrean Gitrias, S.H, M.M menghimbau agar personel Kodim 0413/Bangka , PNS dan seluruh jajaran tetap konsisten menjaga Netralitas TNI dan Profesionalisme Prajurit dimanapun bertugas, hindari kegiatan yang berbau politik, agar tidak terlibat dalam politik praktis. Karena jika terbukti terlibat konsekuensinya kita akan di proses secara hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegas dandim.

Pendim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *