Parit Tiga Jebus, kejarberitanews.com – Kapolsek Jebus AKP Yudha Pakoso, S.I.K., M.A. memimpin kegiatan gelar khusus penyelesaian perkara melalui metode penerapan prinsip keadilan restorative (restorative justice) terhadap perkara pengeroyokan dan Membawa Sajam tanpa izin yang bukan untuk peruntukannya yang terjadi di Desa Bakit Kec.Parittiga Kab.Bangka Barat. (08 September 2023)
Adapun Kejadian tersebut ( 29/8/2023 ) bermula Sdr.MSR (pelaku pengeroyokan) bertanya kepada Sdr. JF (pelaku Sajam dan korban pengeroyokan) tentang tambang milik Sdr.JF yang sedang beroperasi di Pulau Kambing Desa Bakit, selanjutnya Sdr.JF berjalan mundur sehingga tersandung yang mengakibatkan pelaku terjatuh dan kemudian berdiri kembali namun Sdr.JF mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang pelaku sambil menghadapkan sebilah pisau tersebut ke arah Sdr. MSR selanjutnya Sdr.MSR (pelaku), Sdr.AFI (pelaku) dan Sdr.ALS (pelaku) melakukan penganiayaan dengan cara memukul Sdr.JF menggunakan tangan kosong. Atas kejadian tersebut para pihak mengadukan peristiwa tersebut ke Polsek Jebus.
Baca juga:
Namun setelah melalui mediasi antar para pihak, diperoleh kesepakatan antara Terlapor dan Keluarganya saling meminta maaf dan sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai.
Kegiatan Restorative justice ini dilaksanakan di Ruang gelar perkara unit Reskrim Polsek yang di hadiri Kapolsek Jebus, Ps. Kanit Reskrim Polsek Jebus, Ps. Kanit Proovost Polsek Jebus, Ps. Kasium Polsek Jebus, Ps.Kanit Intel Polsek Jebus, Anggota Unit Reskrim Polsek Jebus, Bhabinkamtibmas Desa Bakit, Bhabinsa Desa Bakit, Kades Bakit, Ketua Adat Desa Bakit, Perangkat Desa Bakit, Toko Masyarakat Desa Bakit, Keluarga Pelapor dan Terlapor.
Kapolsek Jebus AKP Yudha Prakoso, S. I. K., M. A seizin Kapolres Bangka Barat mengatakan Terlaksananya penyelesaian perkara melalui metode penerapan prinsip keadilan restorative (restorative justice) pada kasus Ini merupakan Dukungan Polsek Jebus atas Program Kapolri dan keinginan dari para Pihak.