Polres Bangka Laksanakan Operasi Zebra Menumbing 2023

Sungailiat, kejarberitanews.com Kepolisian Resor Bangka melaksanakan Operasi Zebra Menumbing 2023, yang mana dimulai hari ini (4/9/2023) sampai 14 hari ke depan, Senin (4/9/2023).

Operasi Zebra Menumbing 2023 Polres Bangka dilaksanakan dri tanggal 4 September sampai 17 September 2023, yang mana semua dalam penegakan aturan lalu lintas.

Sebanyak 35 Personil Polres Bangka dalam operasi Zebra Menumbing 2023 Polres Bangka.

Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., melalui Plt.Kasat Lantas Polres Bangka Iptu Kardonetso Siagian, SH., mengatakan ini merupakan operasi terpusat yang dilaksanakan serentak seluruh Polda, Polres di wilayah Indonesia.

“Dengan operasi ini diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas dan mematuhi peraturan yang mana tema mewujudkan kamseltibcarlantas yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024,” ujar Iptu Kardonetso Siagian.

Selain itu dalam operasi ini akan mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakkan hukum secara elektronik baik statis maupun mobile dan juga teguran simpatik.

Plt.Kasat Lantas menambahkan pelaksanaan operasi ini juga bertujuan untuk menekan angkat pelanggaran dan angka kecelakaan lalu-lintas serta fasilitas korban kecelakaan.

” Pelanggaran yang menjadi prioritas, antara lain melawan arus, menerobos lampu merah, penggunaan kendaraan bermotor oleh anak dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm, berkendara dibawah pengaruh alkohol dan ranmor yang tidak sesuai spek,” jelas Plt.Kasat Lantas.

Baca juga:

Operasi Zebra Menumbing Tahun 2023 Berlangsung Selama 14 hari!

Selanjutnya 7 pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra menumbing 2023 Polres Bangka sebagai berikut:

1.Tidak menggunakan Helm Sni dan Seat Belt.
2.Pengendara Motor berboncengan lebih dari 1 orang.
3.mengemidikan kendaraan dibawah pengaruh Alkohol.
4.Menggunakan Handphone saat berkendara.
5.memgemudikan kendaran melawan harus.
6.Mengemudikan kendaraan di bawah umur.
7.Mengemudikan kendaraan melebihi Batas Kecepatan.
8.R4 dan R6 melebihi batas muatan dan dimensi.
9.R2 dan R4 memgginkaan Knalpot BRONG(Racing).
10.Menerobos Lampu Merah (Traffic Light).
11.Kendaraan Bermotor tanpa TNKB atau NRKB Palsu.
12.Menggunakan RANMOR tidak Sesuai peruntukan.

” Dihimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi dan menaati peraturan berlalu lintas, jangan lantaran operasi ni kita taat setelah operasi tidak taat lagi,” tegas Iptu Kardonetso Siagian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *