Sungailiat, kejarberitanews.com – Polres Bangka berhasil tangani 3 perkara dan 3 tersangka dalam pelaksanaan Operasi Peti Menumbing 2023, yang telah dilaksanakan dari tanggal 1 Agustus Sampai 12 Agustus 2023. Kamis (31/8/2023).
Dari 3 perkara tersebut merupakan 2 perkara Target Operasi (TO) dan 1 perkara Non Target Operasi (Non TO).
Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., melalui Kabag Ops Polres Bangka Kompol Ayu Kusuma Ningrum, S.I.K., mengungkapkan selama pelaksanaan operasi Peti Menumbing 2023 polres Bangka berhasil mengungkap 3 perkara dengan tersangka 3 orang.
“Alhamdulilah Polres Bangka berhasil mengungkap 3 perkara dalam pelaksanaan operasi peti yang dilakukan selama 12 hari”, ujar Kompol Ayu Kusuma Ningrum. Kamis (31/8/2023).
Untuk 2 TO tersebut dengan lokasi Tkp jalan Pramuka Kenanga Sungailiat Kabupaten Bangka dan jalan Karang Panjang Kelurahan Kenanga Kabupaten Bangka
“Dijalan pramuka dengan tersangka AH (43) Merawang dan dijalan Karang Panjang tersangkanya MAU (35) karang panjang,” ujar Kompol Ayu Kusuma Ningrum.
Baca juga:
Babinsa Koramil 431-01/ Jebus, Serda Nando Dwi Purnomo Menghadiri Rapat Linsek Triwulan ke-III
Selaian itu Kabag ops menambahkan ada 1 perkara Non TO dengan Tkp jalan Melati Kecamatan Pemali Air Duren Pemali Kabupaten Bangka dan tersangka YK pemali.
“Atas perbuatan yang dilakukan oleh ke 3 pelaku patut diduga melanggar Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Pasal 158 dengn ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,”jelas Kompol Ayu Kusuma Ningrum.