Personil Polres Bangka Brigadir Polisi ( Brigpol ) Deri Sandi Diberhentikan Karena Meninggalkan Dinas Atau Desersi Dalam Pelaksanaan Tugas

Sungailiat, Kejarberitanews.com – Kepala Kepolisian Resor Bangka memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu personil karena telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia. Senin (28/8/2023).

Upacara berlangsung di halaman Mapolres Bangka, yang dihadiri Waka Polres Kompol Robby Ansyari, S.I.K., Pju Polres Bangka, Kapolsek Jajaran, Personil dan Asn Polres Bangka serta Casis.

Personil Polres Bangka atas nama Brigadir Polisi ( Brigpol ) Deri Sandi diberhentikan karena meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas.

Personil Polres Bangka  Brigadir Polisi (Brigpol) Deri Sandi Diberhentikan Karena Meninggalkan Dinas Atau Desersi Dalam Pelaksanaan Tugas

Baca juga:

Bakamla RI Simulasikan Penangkapan Kapal Bawa Heroin di Perairan Riau

Saat Upacara Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., mengatakan upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

” Upacara ini sebagai contoh dan pembelajaran serta Instropeksi diri bagi kita personil polres Bangka dan Casis,” AKBP Taufik Noor Isya.

Selain itu Kapolres Bangka menekankan bagi personil Polres Bangka jangan ada lagi yang melakukkan pelanggara terlebih tindak pidana dan melakukkan penyalahgunaan Narkoba baik pengguna terlebih pengedar.

“Tidak ada lagi personil yang melakukkan pelanggaran terlebih tindak pidana dan melakukkan penyalahgunaan Narkoba baik pengguna terlebih pengedar,” jelas AKBP Taufik Noor Isya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *