Pangkalpinang, kejarberitanews.com – Pada hari sabtu tanggal 26 agustus, seorang warga kampung opas berinisial RS dianiaya oleh oknum lurah taman bunga berinisial IR .
Kronologi nya adalah sebagai berikut, sekiranya pada pukul kurang lebih 13.00, terduga pelaku yaitu oknum lurah tersebut datang bersama 4 orang lainnya yang merupakan anak buahnya di TI ke kediaman korban di daerah kampung opas. Pelaku bersama rekan anak buahnya pada awalnya datang dengan mengetuk pintu kediaman korban, yang saat kejadian, pintu rumah korban tersebut dibuka oleh anaknya yang masih berusia 3 tahun. Pada saat kejadian, anak korban langsung saja di dorong oleh pelaku saat membukakan pintu, sehingga anak koban jatuh terjungkal . Lalu mendengar keributan korban pun langsung menghampiri anaknya dan pelaku , Korban kebingung mengapa pelaku mendatangi rumah korban tersebut, namun saat kejadian pelaku bersama 1 rekannya langsung menangkap dan menganiaya korban .
Berdasarkan kesaksian korban, korban hendak dicekik oleh pelaku dan korban pun di pukul mengunakan helm yang ada didekat tempat kejadian. Mendengar adanya keributan tersebut ibu korban langsung berlari menghampiri korban dan hendak melerai kejadian tersebut. Ibu korban sudah berupaya untuk mengusir pelaku namun pelaku tidak mau pergi dari tempat kejadian tersebut. Saat kejadian tersebut ada beberapa tetangga yang datang menghampiri karena mendengar keributan tersebut. Melihat sudah ramainya tempat kejadian tersebut, pelaku pun bersama rekannya meninggalkan tempat perkara.
Baca juga:
Berdasarkan keterangan korban, motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut diduga karena pelaku menuduh bahwa korban yang meviralkan melalu facebook TI illegal yang dinaungi oleh pelaku sehingga pelaku pun merasa emosi. Karena tersulut rasa emosi pelaku pun langsung saja ingin membuat perhitungan kepada korban, padahal korban mengaku bahwa korban tidak tahu menahu mengenai pelaporan TI illegal tersebut. Berdasarkan kasus tersebut oknum Lurah ini berdasarkan hukum, dapat dijerat oleh pasal 167 ayat 1 KUHP dengan acaman penjara hingga 2 tahun atau pidana denda mencapai Rp. 50.000.000,00 serta pasal 352 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara kurang lebih selama 3 bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.
Namun saat dikonfirmasi kembali oknum lurah tersebut mengelak dan mengaku tidak pernah melakukan hal tersebut padahal berdasarkan keterangan korban, korban telah bersaksi secara sebenarnya dan korban merugi baik secara fisik maupun psikis.