Sungailiat, kejarberitanews.com – Satuan Lalu Lintas Polres Bangka melakukan perubahan materi uji Praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C , yang mana berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor 5 tahun 2023.
“Ya Sat Lantas Polres Bangka telah melakukkan perubahan materi uji Praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C atau untuk Sepeda motor,” ujar Iptu Kardonetso Siagian, SH., selaku Plt.Kasat Lantas Polres Bangka.
Maksud dari perubahan tersebut berguna untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan SIM C.
Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., melalui Plt.Kasat Lantas Polres Bangka Iptu Kardonetso Siagian, SH., mengatakan perubahan materi uji praktek yang semula sirkuit angka 8 digantikan dengan lintas S dan namun bukan berarti menghilangkan esensi ujian praktek.
Baca juga:
Dandim 0413/Bangka Sambut Kedatangan Waasrena Kasad Di Wilayah Provinsi Bangka Belitung
“Tidak ada materi zigzag atau slalom test, uji membentuk angka 8 diganti dengan uji membentuk lintasan S,” ujar Iptu Kardonetso Siagian.
Selain perubahan lintasan juga dilakukan perubahan terhadap ukuran lintasan diperlebar yang semula 1,5 kali lebar kendaraan kini ditambah jadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Plt.Kasat Lantas menambahkan dengan dilakukan perubahan materi Uji Praktek SIM kepada masyarakat dihimbau tetap mematuhi peraturan Lalulintas sehingga mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bangka.
“Diharapkan kepada masyarakat selalu mematuhi peraturan lalu lintas sehingga terhindar dari pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” jelas Iptu Kardonetso Siagian.
Rifqi salah satu pemohon SIM C , mengatakan sangat berterimakasih dan mengapresiasi kepada pihak kepolisian atas perubahan materi uji praktik dalam pembuatan SIM C.
“Kami mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kepada pihak kepolisian atas perubahan materi uji praktik pembuatan SIM C sehingga dalam pembuatannya dipermudahkan,” ucap Rifqi.