Pangkalpinang, Kejarberitanews.com – Telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan di pusat perbelanjaan Kota Pangkalpinang Kepulauan Bangka Belitung.
Kejadian bermula saat AM yang bekerja sebagai juru parkir depan BTC kemudian AM meminta uang parkir kepada salah satu pegawai NAV Karaoke, namun pegawai NAV karaoke tersebut tidak mau memberi uang parkir, sehingga terjadilah cekcok mulut terhadap AM dengan pegawai NAV Karaoke tersebut, setelah terjadinya cekcok mulut, pegawai NAV Karaoke pergi pulang dan menyampaikan kejadian tersebut kepada teman laki-laki nya, kemudian setelah itu teman laki-laki pegawai NAV karaoke datang ke tempat dimana AM bekerja dan langsung melakukan penyerangan terhadap AM dengan cara memukul sehingga mengenai hidung dari AM, setelah kejadian tersebut AM melaporkan ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.
Kemudian, pada sabtu (05/08/2023) Tim Polresta mendapat pelaporan tentang dugaan penganiayaan dan langsung menuju Ke BTC lantai 1 dan bertemu dengan saudara A.
Baca juga:
Kapolres Bangka Barat Hadiri Kunjungan Kerja Wakil Menteri Pertanian RI
Setelah interogasi, saudara A mengakui melakukan penganiayaan dan sempat mengeluarkan satu bilah pisau dengan gagang kayu berwarna coklat yang digunakan untuk menakut-nakuti korban.
Kasat Reskrim Pangkalpinang Kompol Evri S.I.K. SH membenarkan kejadian perkara dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.
Berdasarkan dugaan tersebut terduga pelaku terancam pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah atau pasal 352 ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa penganiayaan ringan dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya tiga bulan.