Asik Nongkrong Pinggir Sungai Aldo Ditangkap Polisi Rupanya Simpan 12 Paket Kecil Narkoba

Koba, kejarberitanews.com Polres Bangka Tengah kembali mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu sebanyak 12 paket kecil atau seberat 4,61 gram pada Selasa dini hari 2 Agustus 2023.

Satuan Restik Polres Bangka Tengah kembali berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu dimana pelaku berhasil ditangkap saat sedang asik nongkrong dipinggir sungai Jl. Laut Kec. Koba.

Iptu Windaris, SH selaku Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah seijin Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH membenarkan perihal ungkap kasus tersebut

“Ya ada satu ungkap kasus dimana pelaku kami amankan saat nongkrong dipinggir sungai Jl. Laut Koba dimana pada sebelumnya memang kami sudah memperoleh informasi tentang pelaku ini”. Ucapnya.

Pelaku a.n Aldo, 19 tahun, alamat Jl. Laut Koba diamankan karena memiliki 12 paket kecil atau 4,61 gram narkoba jenis sabu – sabu.

Asik Nongkrong Pinggir Sungai Aldo Ditangkap Polisi Rupanya Simpan 12 Paket Kecil Narkoba

Baca juga:

Tekan Stunting di Bangka Barat, Babinsa Koramil 431-03/Kelapa Hadiri Rapat Koordinasi Satgas Penurunan Stunting

Ungkap kasus sendiri diungkap oleh Iptu Windaris sebelumnya ada informasi terkait aktifitas pelaku (Aldo) yang diketahui berprofesi sebagai bandar narkoba ini, lalu dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Satuan Restik Polres Bangka Tengah.

“Pelaku diamankan saat nongkrong dipinggir sungai Jl. Laut Koba lalu tim Restik melakukan upaya penggeledahan dimana dari penggeledahan ini ditemukan barang bukti berupa paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok Camel warna biru”. Terang Iptu Windaris.

Untuk tindakan lebih lanjut kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bangka Tengah dan barang bukti yang diamankan ;
* 12 (dua belas) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening.
* 1 (satu) buah Plastik Strip Bening kosong.
* 1 (satu) buah Kotak rokok Camel warna Ungu.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara”. Pungkas Iptu Windaris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *