Jebus, kejarberitanews.com — Setidaknya sudah tiga regulasi yang jelas dikangkangi oleh sebuah gudang timah yang terletak di Desa Tugang Jebus Bangka Barat, milik Susan ini. Pertama adalah UU Minerba, kedua Instruksi Pj Gub RD soal pemberantasan gudang timah penampung timah ilegal serta Perda No 7/2015, Minggu 30 Juli 2023.
Pantauan media menyatakan bahwa, gudang timah ini memiliki dua penggorengan besar untuk memanggang pasir timah yang baru datang dan di sekeliling gudang tidak nampak plang tanda daftar perusahaan gudang.
Baca juga:
“Punya boss (SSN),” bisik seorang pekerja.
Perlu diketahui, ada ancaman pidana bagi penampung timah ilegal sesuai dengan Pasal 161 UU Minerba No 3/2020 dan KUHP Pasal 263 adalah kurungan maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar, ditambah jika pemilik berbelit mengklaim bahwa timahnya legal ditambah dengan pidana pemalsuan surat dengan ancaman pidana 7 tahun.
Sayangnya, sampai berita ini tayang pihak APH belum merespon konfirmasi yang dikirimkan media, dan akan terus diupayakan agar berita berimbang.(red1)