Belitung, kejarberitanews.com – Pertamina Patra Niaga regional sumbagsel terus berkomitmen dalam menjaga pasokan energi hingga ke rumah tangga, salah satunya melalui jaminan pasokan LPG bersubsidi. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kepulauan Belitung, sebanyak 30 ribu tabung gas siap di distribusikan untuk masyarakat Kabupaten Belitung dan Belitung Timur. (27 Juli 2023)
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menjelaskan pasokan fakultatif atau penambahan alokasi bersifat situasional, sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat ditengah meningkatnya permintaan.
“Masyarakat dapat membeli LPG subsidi ini langsung di pangkalan LPG resmi Pertamina, dengan harga sesuai dengan HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat,” Jelas Nikho.
NIkho kembali mengimbau masyarakat untuk membeli LPG subsidi sesuai kebutuhan dan tidak membeli dalam jumlah berlebih, Pertamina menjamin ketersediaan pasokan dan terus memantau pasokan di jalur distribusi resmi Pertamina, yakni di agen dan pangkalan.
Baca juga:
Guna Membuat Nyaman Masyarakat Koramil Tamansari dan Bukit Intan Bersinergi
“Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG), bahwa fungsi pengawasan Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk menyalurkan LPG bersubsidi adalah mulai dari Stasiun Pusat Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE), Agen hingga Pangkalan. Artinya, titik poin terakhir pendistribusian adalah di pangkalan, bukan di pengecer ataupun warung,” ujar Nikho.
Pertamina juga terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan di wilayah Belitung, terkait pengawasan penjualan LPG di tingkat pedagang eceran yang di luar ranah Pertamina.
“Kami berharap pengawasan ini dilakukan bersama-sama oleh pemangku kepentingan terdekat dengan masyarakat, sehingga tambahan pasokan LPG fakultatif ini tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan dengan melakukan penimbunan,” tambahnya.
LPG 3 kg merupakan LPG subsidi yang peruntukannya diatur untuk rumah tangga pra sejahtera, serta kegiatan usaha kecil dan mikro.
Untuk masyarakat golongan mampu, dapat menggunakan LPG non subsidi, seperti Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg. Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.