Pangkalpinang, Kejarberitanews.com – Diskominfo mengadakan sosialisasi uji konsekuensi informasi publik yang dikecualikan.
Bertempat di Gedung OR gedung Walikota Pangkalpinang, Jumat (21/07/2023). Dihadiri oleh Sekretaris Daerah Mie Go, Plt Ketua Dinas Informatika Pangkalpinang Febri Yanto, S.IP., dengan narasumber Sosialisasi yaitu Komisi Informasi Pusat Syawaludin dan Ketua Informasi Bangka Belitung Rita Rosita, serta tamu undangan Pelaksana PPID dan Media Kerjasama Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Baca juga:
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh seluruh peserta Sosialisasi dilanjutkan dengan berdo’a sesuai dengan ajaran agama masing-masing.
Sambutan pertama Oleh Plt Ketua Dinas Informatika Pangkalpinang Febri Yanto, S.IP.
“Para pemberi informasi dan pencari informasi bertemu hari ini diharapkan menciptakan harmonisasi dalam Pemerintah Kota Pangkalpinang juga menjadi lebih baik lagi khususnya dalam memberikan informasi kepada masyarakat”. Ujar Febri.
Sambutan kedua yaitu dari Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang.
“Baru kali ini saya diundang dalam Uji Konsekuensi Uji Publik”. Ucap Mie Go
“Informasi yang disampaikan tentu telah melalui uji konsekuensi sehingga Informasi yang disampaikan dapat memberikan dampak yang baik pada masyarakat, dikarenakan dengan memberikan informasi yang baik akan memberikan dampak yang baik pula kepada masyarakat yang menerima informasi”. Lanjutnya ketika ditanya usai memberikan sambutan.
Setelah sambutan, dilanjutkan dengan Sosialisasi Uji Konsekuensi dengan narasumber dari Komisi Informasi Pusat dan Ketua Informasi Kepulauan Bangka Belitung.
“Pada tahun 2019 Provinsi Kepulauan Bangka belitung 3 terendah informasi publik, kemudian dengan sinergi yang baik naik menjadi peringkat keempat pada tahun ini, dan Kota Pangkalpinang berdasarkan mendapatkan peringkat pertama keterbukaan informasi publik diantara 7 kabupaten”. Ucap Syawal
“Sebagai negara demokrasi ingin mensejahterahkan melalui keterbukaan informasi sebagai budaya yang harus dilakukan sepenuh hati untuk membuka informasi dan transparansi dalam pengelolaan informasi, dan harus dilakukan secara terbuka kepada masyarakat, dengan adanya keterbukaan informasi maka adanya dukungan, kritikan dari masyarakat”. Lanjutnya ketika diwawancarai usai memberikan sambutan.
Kemudian narasumber kedua yaitu Ketua Komisi Informasi Kepulauan Bangka Belitung Rita Rosita.
“Informasi yang dikecualikan yang memang menjadi rahasia PPID dan tidak boleh diberikan kepada Publik berdasarkan uji konsekuensi dan Undang-Undang, kemudian ditetapkan oleh Sekda sehingga benar benar menjadi kerahasiaan publik”. Ucap Rita.( Sarti).